Dirut Pertamina Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG

Dirut Pertamina Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG
Dirut Pertamina Periksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG (Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 hari ini, Kamis (26/10/2023).

Nicke sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.37 WIB. Ia sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut.

“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Nicke Widyawati (Dirut Pertamina),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (26/10).

BACA JUGA : Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polda Metro Jaya?

Sejauh ini belum diketahui peran Nicke dalam kasus ini sehingga harus dilakukan pemeriksaan. Pada hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain atas nama Agung Wicaksono selaku Assistant Ahli UKP-PPP dan Rayendra Sidik selaku Pegawai SKK Migas.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

KPK mengumumkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 pada Selasa, 19 September malam. Karen langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya bersama tim BPK ke Negeri Paman Sam karena dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Karen adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City