BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) merilis update kasus perdagangan bayi. Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini jumlah korban bertambah menjadi menjadi 43 bayi.
Dari jumlah tersebut, 17 bayi dikonfirmasi telah dikirim ke Singapura melalui jaringan adopsi ilegal internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa delapan bayi berhasil diselamatkan dari sindikat tersebut.
“Untuk kasus internasional, 17 bayi dikirim ke Singapura, sementara delapan lainnya kami amankan,” kata Surawan dalam keterangan pers di Bandung, Kamis (7/8/2025).
Menurut hasil penyidikan, sindikat ini menjual bayi untuk tujuan adopsi baik secara lokal maupun internasional.
“Ada jaringan untuk adopsi internasional, ada juga yang lokal,” jelasnya.
Untuk adopsi lokal, terungkap 13 bayi diperdagangkan oleh pelaku bernama Astri dan diserahkan kepada Jek. Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga Rp10 juta hingga Rp15 juta per anak.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka, sementara enam pelaku lainnya masih buron, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua DPO berada di Jabar, empat lainnya di Pontianak. Mereka berperan sebagai pengasuh sekaligus ibu palsu yang mengantar bayi ke luar negeri,” ujar Surawan.
BACA JUGA
Penyandang Dana Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Diamankan Polisi
Proses pengasuhan bayi dilakukan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. “Bayi dirawat oleh ibu palsu. Salah satu bayi yang ditemukan meninggal di Pontianak diduga akibat sakit,” tambahnya.
Polda Jabar terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi ini secara menyeluruh.
(Aak)