PANGANDARAN,TM.ID : Jeje Wiriadinata, Bupati Pangandaran, mengungkapkan bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Polda Jawa Barat dan Mabes Polri telah turun tangan untuk menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh seorang guru ASN di Kabupaten Pangandaran.
“Sekarang ini sudah turun kan, Saber Pungli Jabar turun, Polda juga turun, Mabes Polri juga sudah turun,” ujar Jeje kepada wartawan di Pangandaran pada hari Selasa.
Jeje menjelaskan bahwa pemerintah daerah maupun provinsi telah menangani permasalahan yang dialami oleh Husein Ali Rafsanjani, seorang guru ASN di SMP Negeri di Pangandaran yang memilih mengundurkan diri akibat intimidasi yang dilakukan oleh aparat di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.
Intimidasi tersebut, menurut Jeje, merupakan dampak dari tindakan Husein yang melaporkan dugaan pungli terkait kegiatan pendidikan dan latihan dasar di Bandung. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa pungutan tersebut merupakan kesepakatan.
“Ada kecenderungan pemahaman dari teman-teman bahwa pungli itu hampir tidak seperti itu, karena itu merupakan kesepakatan,” kata Jeje.
Namun, untuk menentukan apakah tindakan tersebut merupakan pungli atau tidak, Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Perlu saya garis bawahi bahwa pungli ini, benar atau tidak benarnya akan diserahkan kepada pihak aparat hukum terkait, nanti aparat hukum yang mensikapi itu,” kata Jeje.
Jeje menyampaikan bahwa kesalahan dalam penanganan kasus laporan dugaan pungli yang seharusnya menjadi kewenangan Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani, merupakan kesalahan yang dilakukan karena tidak profesional.
Ia menegaskan bahwa masalah terkait kegiatan latihan dasar, baik pemberangkatan maupun pemulangan, adalah tanggung jawab Kepala BKPSDM Pangandaran, namun penanganannya tidak dilakukan secara profesional.
Dalam hal ini, Jeje menyatakan bahwa sebagai Bupati, ia berwenang untuk mencopot jabatan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Pangandaran mengingat adanya kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya.
BACA JUGA: Viral Guru ASN Curhat Kena Pungli Langsung Berhenti Mengajar!
Bupati menekankan bahwa dugaan pungli dan intimidasi di lingkungan pemerintahan harus diperhatikan dengan serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
“Kejadian ini harus disikapi dengan baik supaya tak terjadi lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Husein Ali Rafsanjani (27), seorang ASN guru muda di Kabupaten Pangandaran, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN di Pemkab Pangandaran karena enggan mencabut laporan dugaan praktik pungli yang dialaminya di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, Husein menceritakan bahwa kejadian tersebut bermula pada tahun 2020 saat dia, yang baru saja menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, diwajibkan untuk mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Dalam rangka menyelesaikan masalah ini, pemerintah melakukan upaya penyelesaian, dan saat ini Husein memutuskan untuk tetap menjadi ASN dan dipindahkan ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
(Budis)