BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang kasus mutilasi Siti Amelia terjadi kericuhan antara warga dan keluarga korban yang berusaha menyerang terdakwa pada Kamis (31/7/2025).
Kericuhan terjadi saat agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mulyana di Pangadilan Negeri Serang, Banten.
Awalnya sidang berjalan dengan normal. Mulyana menjalani sidang sebagai terdakwa dan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam persidangan tersebut, keluarga Siti Amelia beserta warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005/RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang turut hadir.
Suasana ruang sidang sempat memanas, terlebih saat jaksa membacakan tuntutan. Beberapa anggota keluarga tak kuasa menahan tangis, sementara emosi warga memuncak.
Jaksa menyatakan Mulyana secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
Usai pembacaan tuntutan dan hakim mengetuk palu sebagai tanda sidang ditunda hingga minggu berikutnya, kericuhan pun terjadi. Warga dan keluarga korban meluapkan amarah dengan melempari Mulyana menggunakan berbagai benda, seperti botol air minum dan sandal.
Petugas keamanan langsung mengamankan terdakwa, namun sejumlah warga tetap berusaha mendekatinya. Aksi tersebut bahkan mengakibatkan pagar pembatas ruang sidang roboh akibat amukan massa.
“Kita enggak kuat melihat perilaku pelaku terhadap anak kami, kita semua jelas emosi melihat pelaku,” kata ayah korban Siti Amelia, Mustara, dikutip Jumat (1/8/2025).
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya, menyatakan pihaknya merasa puas atas tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa terhadap terdakwa. Ia menilai bahwa seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sudah cukup kuat untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.
Baca Juga:
Badai Klarifikasi Pernyataan Sammy Simorangkir di Sidang MK
Terbaru! Kasus Pencabulan Dokter Kandungan di Garut Mulai Disidangkan
“Tentu kami merasa cukup puas dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada tim pembela terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan.
(Virdiya/Budis)