BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, berencana mengevaluasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk merumuskan kebijakan evaluasi tersebut.
“Saya akan membahas evaluasi ini bersama pimpinan DPRD dulu, seperti apa cara merumuskan serta menuangkannya dalam sebuah kebijakan,” kata Ade, mengutip Antara, Senin (15/9/2025).
Rencana evaluasi ini muncul di tengah sorotan publik terhadap tingginya nilai tunjangan, baik bagi ASN maupun anggota legislatif.
Meski tidak disebutkan secara eksplisit, langkah ini dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran dan menampung aspirasi masyarakat.
Ade menegaskan bahwa evaluasi tunjangan anggota dewan sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD.
“Kalau untuk rencana menyangkut evaluasi tunjangan dewan itu ranahnya ada di DPRD ya,” katanya.
Terlepas berarapun besaran gaji dan tunjangan, Ade mengingatkan seluruh ASN untuk tetap melaksanakan tugas dengan disiplin dan menjunjung tinggi etos kerja.
“Tugas kita sebagai abdi negara adalah untuk mengabdi. Jangan sampai sudah dibayar dan menerima tunjangan yang besar, tapi ada yang tidak masuk atau jarang hadir,” tegas Ade.
Besaran Gaji & TPP ASN Pemkab Bekasi
Data menunjukkan variasi gaji dan TPP ASN Pemkab Bekasi berdasarkan golongan dan jabatan. Seorang staf pelaksana (golongan IIIC) menerima gaji pokok Rp3,1 juta dan TPP Rp5,3 juta per bulan.
Sementara kepala dinas (eselon II) mendapatkan gaji pokok Rp4,3 juta dengan TPP yang mencapai Rp43 juta per bulan.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, mengaku pihaknya akan membahas rencana evaluasi TPP dan tunjangan dewan.
“Saya belum bisa menyampaikan. Namun hal ini akan kami lakukan pembahasan dengan teman-teman pimpinan dan para anggota,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda). Jaelani Nurseha, perwakilan mereka, menyoroti besarnya tunjangan untuk ASN dan anggota DPRD.
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 mengatur tunjangan perumahan bagi legislatif sebesar Rp41,7 juta untuk ketua, Rp40,2 juta untuk wakil ketua, dan Rp36,1 juta untuk anggota per bulan.
BACA JUGA
Tunjangan Gubernur & Wagub Jabar Fantastis, Sekda: Itu 0,15 Persen dari Total PAD
Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif
Sementara tunjangan transportasi untuk ketua DPRD sebesar Rp21,2 juta, dan wakil ketua serta anggota masing-masing Rp17,3 juta per bulan.
“Ini harus menjadi renjatan bersama. Jangan sampai rakyat menderita kesulitan ekonomi, namun para pejabat dan anggota DPRD menikmati fasilitas negara,” kata Jaelani.
Mahamuda tengah melakukan konsolidasi dan kajian ilmiah. Mereka juga merencanakan aksi unjuk rasa minggu depan dengan tuntutan penghapusan tunjangan untuk pejabat dan anggota DPRD.
(Aak)