BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin gencar melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kasus pernikahan usia dini.
Berbagai program seperti konseling, pemberdayaan masyarakat, dan kerjasama lintas instansi terus digalakkan guna menangani masalah sosial ini.
Titin Fatimah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa pernikahan di bawah umur masih menjadi masalah serius di wilayahnya.
“Mayoritas kasus yang kami temui melibatkan anak perempuan yang menikah dalam usia sangat muda,” kata Titin,mengutip Antara, Sabtu (20/7/2025).
Menurut Titin, salah satu penyebab utama pernikahan dini adalah kehamilan yang terjadi di luar pernikahan.
Dari berbagai kasus yang ditangani, seringkali mempelai pria sudah berusia cukup dewasa, sementara mempelai perempuan masih di bawah 18 tahun.
Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia nikah 19 tahun untuk kedua belah pihak.
“Kami menemui banyak kasus dimana anak perempuan menikah di usia 16 atau 17 tahun, biasanya karena hamil di luar nikah,” jelas Titin.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Bekasi telah menjalin kerjasama strategis dengan Pengadilan Agama setempat melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kolaborasi ini juga melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan kesiapan calon pengantin dari berbagai aspek, termasuk kesiapan fisik, mental, dan ekonomi, terutama bagi mereka yang belum memenuhi syarat usia minimal pernikahan.
“Tim kami memberikan rekomendasi mengenai kesiapan psikologis pasangan, sementara Dinas Kesehatan menilai kesiapan fisik reproduksi mereka. Namun keputusan akhir tetap menjadi wewenang Pengadilan Agama,” papar Titin.
Data terbaru dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Cikarang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Jumlah permohonan dispensasi nikah meningkat dari 12 kasus sepanjang 2024 menjadi 16 kasus hanya dalam periode Januari-Juni 2025.
Selain upaya preventif tersebut, Pemkab Bekasi juga giat melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapan berumah tangga.
Salah satu program unggulan adalah pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang bertujuan membekali orang tua dengan pengetahuan pengasuhan anak dan memperkuat hubungan keluarga.
“Melalui Puspaga, kami berharap dapat membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya mempersiapkan diri sebelum membangun rumah tangga,” pungkas Titin.
(Aak)











