JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) antara DPR dan pemerintah ditargetkan rampung dalam September 2025.
Meski berbuah kritikan dari berbagai kalangan, parlemen dan pemerintah tetap mempertimbangkan pentingnya penguatan posisi advokat dalam sistem peradilan.
“Bagaimana fungsi advokat ini harus di-protect, jangan sampai di ujung. Ketika mendampingi kliennya itu, hanya di persidangan tahunya sudah jadi tersangka,” ujar Cucun saat di Jakarta pada Minggu (13/07/2025).
Ia menambahkan, kehadiran advokat sangat penting dalam penegakan hukum yang adil, sehingga perlu kepastian hukum yang mengatur peran serta perlindungan bagi profesi tersebut dalam RUU KUHAP.
Menurutnya, sering terjadi kasus di mana seseorang yang awalnya diperiksa sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa sempat memperoleh pendampingan hukum.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa RUU KUHAP akan mengatur secara tegas hak tersangka untuk didampingi advokat sejak pemeriksaan awal. Perlindungan serupa juga akan diberikan kepada terdakwa, saksi, dan korban dalam seluruh tahapan proses pidana.
Cucun juga menyoroti pentingnya keterlibatan publik dan para ahli dalam penyusunan RUU ini agar proses legislasi berjalan transparan dan tidak menuai persoalan hukum di kemudian hari.
Selain memperkuat posisi advokat, RUU KUHAP juga akan memberi ruang bagi advokat untuk lebih aktif dalam proses hukum, termasuk menyampaikan pendapat atau keberatan dalam berita acara pemeriksaan. Menurut Cucun, hal ini diperlukan agar peran advokat tidak sebatas sebagai pendamping pasif, melainkan sebagai bagian integral dari proses keadilan.
BACA JUGA:
Habiburokhman Klaim RUU KUHAP Lebih Maju, Ketimbang Terdahulu ‘Berbahaya
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi advokat yang menjalankan tugas dengan itikad baik. Menurutnya, masih sering terjadi kasus di mana advokat justru terseret kasus hukum saat membela kliennya.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyepakati akan memasukkan klausul imunitas advokat dalam RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Menanggapi hal tersebut, akademisi sekaligus advokat dari Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menilai bahwa jaminan hukum bagi advokat memang mendesak untuk diatur secara jelas.
Ia mencontohkan bahwa tidak jarang advokat justru berakhir di penjara setelah membela kliennya, sementara kliennya sendiri lolos dari jeratan hukum.
“Kadang-kadang kliennya bebas, tapi kami yang malah masuk. Ini yang harus menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHAP,” pungkasnya.
(Saepul)