Habiburokhman Klaim RUU KUHAP Lebih Maju, Ketimbang Terdahulu ‘Berbahaya

ruu kuhap
(Gerindra)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menunjukkan progresivitas dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, aturan-aturan saat ini, justru lebih bermasalah dibandingkan dengan ketentuan baru yang diusulkan dalam RUU tersebut.

“Saya heran jika ada yang menyebut KUHAP baru ini berbahaya. Justru yang ada sekarang ini yang lebih berbahaya,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/07/2025).

Ia pin merincikan beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai lebih menjawab persoalan hukum acara pidana, salah satunya terkait mekanisme tindak lanjut laporan masyarakat. Dalam KUHAP saat ini, tidak ada ketentuan yang mengatur bagaimana jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Di KUHAP yang lama, tidak diatur apa yang harus dilakukan kalau laporan masyarakat diabaikan. Itu kan jauh lebih buruk,” tegasnya.

Habiburokhman menuturkan, bahwa dalam RUU KUHAP, terdapat pasal yang memberikan solusi atas persoalan tersebut.

Salah satunya, dalam Pasal 23 Ayat 7, disebutkan bahwa jika dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima tidak ada tindak lanjut dari penyidik, maka pelapor berhak mengadukan penyidik tersebut ke atasan langsung atau pejabat pengawas penyidikan.

BACA JUGA:

RUU KUHAP Sudah Penuhi Aspirasi Publik?

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pembaruan RUU KUHAP Jangan Buru-buru, Ingatkan Pelanggaran HAM!

Selain itu, RUU KUHAP juga memperkuat hak-hak hukum tersangka, korban, dan saksi, khususnya dalam hal pendampingan hukum. Dalam Pasal 134 huruf D, ditegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan bantuan advokat dalam setiap proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Pasal 32 mewajibkan aparat penegak hukum untuk memberi tahu tersangka tentang hak tersebut.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak apresiasi dari para pegiat keadilan dan advokat publik atas aturan baru yang memberikan ruang lebih besar bagi pendampingan hukum.

“Banyak sekali aktivis keadilan dan advokat publik yang menyampaikan terima kasih atas aturan ini. Karena di RUU ini jelas disebutkan bahwa tersangka berhak memilih dan berkomunikasi dengan advokat dalam setiap pemeriksaan,” pungkasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City