Tragedi Penembakan WNI di Malaysia, Polisi Jiran Gelar Penyelidikan Internal

Penembakan-WNI-di-Selangor-3.jpg
(Kementerian ESDM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penegak hukum Malaysia melakukan penyelidikan internal atas dugaan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari 2025. Akibat penembakan itu, dua orang PMI tewas, tiga lainnya luka-luka.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan, penyelidikan tersebut juga akan mencari tahu apakah telah terjadi pelanggaran prosedur personel APMM yang melakukan penempakan terhadap PMI di perairan Malaysia.

Saifuddin menegaskan jika ada ancaman, prosedur standar penggunaan senjata api harus tetap dipatuhi personel APMM dalam situasi tersebut.

“Ketika radar mendeteksi aktivitas mencurigakan, bagaimana APMM menilai situasi tersebut ketika mereka bertugas pukul 3 pagi di tengah gelapnya lautan?” kata Menteri Saifuddin yang dikutip Minggu, (16/2/2025)

Saifuddin menjelaskan, penyelidikan internal pihak kepolisian Malaysia di tahap awal mendapati operasi APMM tersebut diduga terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia mengklaim, individu yang ditahan dalam operasi tersebut adalah pelaku utama dalam pergerakan aktivitas TPPO.

Saifuddin juga memastikan bahwa penyelidikan tersebut akan menilik dugaan pelanggaran hukum lain, seperti UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

Ia juga memastikan bahwa otoritas Malaysia akan memberikan informasi terbaru seiring kemajuan dalam penyelidikan yang berlangsung.

BACA JUGA: WNI Korban Penembakan APMM Malaysia Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Sebelumnya, Saifuddin menyatakan bahwa dalam insiden tersebut, radar APMM mendeteksi suatu “kontak mencurigakan” di perairan negara, sehingga otoritas langsung mengirimkan tim penindak untuk menghadang dan memperingatkan perahu tersebut dengan pelantang suara, namun tidak direspons.

Kasus tersebut akan diselidiki pihak kepolisian Malaysia di bawah Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan 186 (Penghalangan tugas pejabat publik) KUHP Malaysia, Pasal 39 (Penggunaan senjata api) UU Senjata Api 1960, dan Pasal 26A (Penyelundupan migran) UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

 

(Kaje/budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ketua yayasan ponpes lombok
Terinspirasi Film Walid, Kasus Predator Seks Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Terungkap
purnawirawan tni prabowo
Didesak Purnawirawan TNI Soal Gibran, Ini Sikap dari Prabowo
Stabilisasi Harga dan Dorong Perkembangan UMKM Lokal, Disdagin Kota Bandung Bakal Gelar Bazar Mura
Stabilisasi Harga dan Dorong Perkembangan UMKM Lokal, Disdagin Kota Bandung Bakal Gelar Bazar Mura
Windy 'Idol'
Windy 'Idol' Menangis di KPK: Saya Pengen Punya Masa Depan
Suar Mahasiswa Awards
Roadshow Perdana Suar Mahasiswa Awards 2025 Disambut Antusias di UHS
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.