Tragedi Penembakan WNI di Malaysia, Polisi Jiran Gelar Penyelidikan Internal

Penulis: Anisa

Penembakan-WNI-di-Selangor-3.jpg
(Kementerian ESDM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penegak hukum Malaysia melakukan penyelidikan internal atas dugaan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari 2025. Akibat penembakan itu, dua orang PMI tewas, tiga lainnya luka-luka.

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan, penyelidikan tersebut juga akan mencari tahu apakah telah terjadi pelanggaran prosedur personel APMM yang melakukan penempakan terhadap PMI di perairan Malaysia.

Saifuddin menegaskan jika ada ancaman, prosedur standar penggunaan senjata api harus tetap dipatuhi personel APMM dalam situasi tersebut.

“Ketika radar mendeteksi aktivitas mencurigakan, bagaimana APMM menilai situasi tersebut ketika mereka bertugas pukul 3 pagi di tengah gelapnya lautan?” kata Menteri Saifuddin yang dikutip Minggu, (16/2/2025)

Saifuddin menjelaskan, penyelidikan internal pihak kepolisian Malaysia di tahap awal mendapati operasi APMM tersebut diduga terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia mengklaim, individu yang ditahan dalam operasi tersebut adalah pelaku utama dalam pergerakan aktivitas TPPO.

Saifuddin juga memastikan bahwa penyelidikan tersebut akan menilik dugaan pelanggaran hukum lain, seperti UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

Ia juga memastikan bahwa otoritas Malaysia akan memberikan informasi terbaru seiring kemajuan dalam penyelidikan yang berlangsung.

BACA JUGA: WNI Korban Penembakan APMM Malaysia Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Sebelumnya, Saifuddin menyatakan bahwa dalam insiden tersebut, radar APMM mendeteksi suatu “kontak mencurigakan” di perairan negara, sehingga otoritas langsung mengirimkan tim penindak untuk menghadang dan memperingatkan perahu tersebut dengan pelantang suara, namun tidak direspons.

Kasus tersebut akan diselidiki pihak kepolisian Malaysia di bawah Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan 186 (Penghalangan tugas pejabat publik) KUHP Malaysia, Pasal 39 (Penggunaan senjata api) UU Senjata Api 1960, dan Pasal 26A (Penyelundupan migran) UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.

 

(Kaje/budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Isack Hadjar
Isu Isack Hadjar Promosi ke Tim Utama Red Bull Bisa Jadi Penghambat Karir di Formula 1
cori-gauff-abanderada-juegos-olimpicos-paris-2024
Bungkam Lois Boisson di Semifinal French Open 2025, Ini Kata Cori Gauff
Fajar/Rian Olimpiade Paris 2024
Fajar/Rian Tantang Huang/Liu di Perempat Final Indonesia Open 2025
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

5

Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Headline
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Marc Marquez Kuasai FP2 MotoGP Aragon, Fabio Quartararo Terpuruk
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.