Tom Lembong Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan

Penulis: Anisa

tom lembong sidang tuntutan
(ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan korupsi terkait impor gula, hari ini (4/7/2025).

Agenda sidang dijadwalkan pagi.

“Sesuai agenda yang sudah dijadwalkan majelis, sidang akan digelar pagi hari,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Persidangan bisa ditunda jika hakim belum siap. Pembacaan dakwaan terbuka untuk umum.

“Apabila JPU belum siap, maka sidang akan digelar setelah salat jumat,” ucap Andi.

Sebelumnya, JPU pada Kejagung rampung membacakan dakwaan dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia disangkakan memperkaya orang lain, sampai membuat negara merugi.

“Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Setidaknya, ada sepuluh orang yang dicatat jaksa diperkaya oleh Tom. Mereka yakni Tony Wijaya NG melalui PT Angela Producs sebesar Rp144,1 miliar.

Lalu, Then Suriyanto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar. Kemudian, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp38,8 miliar.

Baca Juga:

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp515 miliar

Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik

Terus, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar. Lalu, Eka Sapanca melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar.

Kemudian, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar. Kemudian Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar.

“Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar,” ucap jaksa.

Lalu, memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar. Terakhir, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Viral Surat Permintaan Istri Menteri UMKM Ingin Didampingi Dubes Eropa, Menyalahi Kewenangan?
whatsapp-image-2025-07-03-at-211126
Zeynep Sonmez Ukir Sejarah, Jadi Petenis Turki Pertama Tembus Babak Ketiga Wimbledon
Punya Bekal Pengalaman 20 Tahun Menjadi Pelatih Kiper, Ini Tekda Mario Jozic Bersama Persib
Punya Bekal Pengalaman 20 Tahun Menjadi Pelatih Kiper, Ini Tekda Mario Jozic Bersama Persib
Kasus TPPO dan PMI
Polresta Soetta Tangkap 11 Tersangka Kasus TPPO dan PMI Ilegal
Dewangga Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persib
Dewangga Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persib
Berita Lainnya

1

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

4

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.