Tolak Draf RUU Penyiaran, Dewan Pers: Jika Diteruskan Akan Lahir Pers yang Buruk

(Foto: Dewan Pers)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Dewan Pers menyoroti draf rancangan perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini sedang dibahas di Baleg DPR RI.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu mengatakan, pada prinsipnya Dewan Pers menghormati Pemerintah dan DPR yang memiliki kewenangan menyusun sebuah regulasi, terutama yang berkaitan dengan Pemberitaan Pers baik melalui cetak, eletronik dan lainnya.

Meski demikian, Dewan Pers dan konstituen menolak draf RUU Penyiaran versi terbaru tersebut karena tidak mencerminkan pemenuhan hak semua warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.

“Dewan Pers dan konstituen menolak,” ujarnya dalam konferensi pers Dewan Pers, Selasa (14/5/2024).

Ninik menjelaskan ada sejumlah alasan untuk menolak draf tersebut, yakni di antaranya tidak dimasukkan UU 40 tahun 1999 dalam konsideran sehingga mencerminkan tidak mengintegrasikan lahirnya produk jurnalistik yang berkualitas.

BACA JUGA: Dewan Pers Bentuk Timsel Komite Buat Kawal Publisher Rights

Selain itu, RUU Penyiaran ini menjadi penyebab pers tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan jurnalistik berkualitas.

“Jika diteruskan maka RUU Penyiaran ini akan melahirkan produk pers yang buruk yang tidak profesional,” kata dia.

Dilihat dari prosesnya, menurut Ninik, RUU Penyiaran ini menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 yang menyebut bahwa penyusunan regulasi harus full partisipasi keterlibatan masyarakat untuk didengarkan pendapatnya dan dipertimbangkan. Jika tidak dimasukan dan diintergrasikan maka penyusun harss bisa menjelaskan kepada publik.

Bahkan, kata dia, Dewan pers dan konstituen selaku penegak UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak dilibatkan dalam penyusuna RUU Penyiaran terbaru ini.

“Kita menolak karena ada pasal yang melarang pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat UU 40 yang tidak ada lagi mengenal penyensoran, pembredelan, pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas,” kata dia.

Selain itu, kata dia, Dewan Pers menolak RUU Penyiaran karena penyelesaian sengketa jurnalistik malah dilakukan oleh lembaga yang tidak punya mandat penyelesaian sesuai UU 40 Tahun 1999.

Ninik menjelaskan ketika melakukan penyusunan perundang-undangan, perlu dilakukan harmonisasi agar antara satu UU dengan UU yang lain tidak tumpang tindih. Hal ini juga harus sesuai dengan Perpres 32 Tahun 2024 yang baru disahkan oleh Presiden yang ingin mendorong Jurnalistik Berkualitas.

“Kenapa di dalam draf ini dalam penyelesaian sengketa jurnalistik justru diserahkan kepada lembaga penyiaran,” kata dia.

Sementara itu, dalam draf RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang dikritik karena dikhawatirkan mengganggu kebebasan pers.

Pasal yang dikritik di RUU Penyiaran yakni Pasal 8A huruf q yang menyebutkan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Padahal selama ini kewenangan tersebut merupakan tugas dari Dewan Pers sesuai dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal lain yang dinilai bermasalah yakni Pasal 50 B ayat (2) yang menyebut larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.

(D)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...