Dewan Pers Tetapkan Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024

dewan pers, publisher right, gugus tugas tim seleksi Perpres Nomor 32 Tahun 2024
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (5/3/2024). (Foto: Dewan Pers)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Dewan Pers telah menetapkan pembentukan gugus tugas dan tim seleksi untuk memilih anggota komite yang dimandatkan oleh regulasi Publisher Right atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (5/3/2024), menjelaskan bahwa setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Perpres tersebut, Dewan Pers segera menggelar rapat pleno untuk membentuk gugus tugas pada tanggal 23 Februari 2024.

Ninik yang juga ex-officio Ketua Gugus Tugas menjelaskan, anggota dari gugus tugas terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen Dewan Pers selain unsur perusahaan pers, yaitu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sementara peran gugus tugas ada tiga, antara lain membentuk tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.

Rapat pleno gugus tugas Perpres Nomor 32 Tahun 2024 pada tanggal 2 Maret itu telah menghasilkan keputusan untuk membentuk tim seleksi yang nama-namanya berasal dari perwakilan Dewan Pers dan organisasi wartawan (PWI, AJI, IJTI, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI)). Terpilih sebagai tim seleksi adalah Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari.

“Tanggal 4 kemarin kita sudah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi Timsel untuk melakukan proses seleksi anggota komite. Lalu berdasarkan kesepakatan anggota Timsel, ditunjuk sebagai ketua adalah Bapak Imam
Wahyudi dan Ibu Ninuk Pambudi sebagai sekretarisnya,” jelas Ninik.

BACA JUGA: Perpres Publisher Right, Jokowi: Pemerintah Tidak Mengatur Konten Pers

Lebih lanjut Ninik mengatakan bahwa ada dua tujuan penting dari Perpres No. 32 Tahun 2024 ini. Pertama adalah memberikan dukungan untuk ekosistem pers yang sehat.

Maka ada berbagai tanggung jawab yang akan diminta kepada perusahaan platform seperti yang dituangkan di dalam Pasal 5 Perpres ini.

Kemudian yang kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi konten-konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

Sementara yang ketiga memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers tidak memandang perusahaan besar maupun kecil.

“Yang terpenting adalah perusahaan pers yang sudah terverifikasi,” tambahnya.

Berikut ini uraian lini masa proses pembentukan Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas:

1. Berdasarkan putusan rapat pleno ke-29 Dewan Pers pada tanggal 23 Februari 2024 dan menindaklanjuti Perpers No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, telah disetujui untuk membentuk gugus tugas yang terdiri dari anggota
Dewan Pers dan 3 organisasi wartawan, yaitu PWI, AJI, IJTI.

2. Pada tanggal 28 Februari 2024 pukul 15.00 di Gedung Dewan Pers lantai 7, Tim Gugus Tugas mengadakan rapat pertama dengan agenda menyiapkan mekanisme kerja komite, menyusun kerangka kerja pembentukan tim seleksi, dan menyepakati Ketua Dewan Pers sebagai ex-officio ketua gugus tugas.

3. Tanggal 29 Februari 2024, ketua gugus tugas mengirimkan surat permohonan penunjukan perwakilan dari Dewan Pers dan organisasi wartawan (AJI, PWI, PFI, dan IJTI) sebagai anggota tim seleksi.

4. Tanggal 2 Maret 2024, gugus tugas membentuk tim seleksi yang beranggotakan Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari melalui pleno.

5. Tanggal 4 Maret 2024, gugus tugas melaksanakan rapat pembahasan dan menyetujui kerangka kerja tim seleksi serta dilanjutkan dengan rapat internal tim seleksi.

Hasil putusan rapat internal tim seleksi disepakati Saudara Imam Wahyudi menjadi ketua tim seleksi dan Saudari Ninuk Pambudi sebagai sekretaris.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik