MK Tolak Gugatan Autentikasi Ijazah Capres pada Pemilu

Ijazah Capres
Ilustrasi. (dok. AMAN)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi yang meminta agar ijazah calon presiden dan calon wakil presiden wajib dilakukan autentikasi faktual tidak dapat diterima.

MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur) serta tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK ,Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Menyatakan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan Dinilai Tidak Sesuai Sistematika

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, bahwa permohonan yang diajukan oleh peneliti Bonatua Silalahi tidak disusun sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam hukum acara MK.

Salah satu kekeliruan mendasar adalah dimuatnya bagian “duduk perkara”, yang lazim digunakan dalam perkara sengketa atau pidana, bukan dalam pengujian undang-undang.

“Berkas permohonan pemohon tidak sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi Isra.

Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan argumentasi konstitusional yang memadai terkait pertentangan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih Banyak Uraikan Peristiwa Konkret

Saldi Isra menyebut, alih-alih menguji norma secara abstrak, pemohon justru lebih banyak memaparkan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemilu.

“Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,”
ucapnya.

Pendekatan semacam itu dinilai tidak relevan dalam uji materi undang-undang, karena Mahkamah Konstitusi berwenang menilai norma hukum, bukan praktik penerapannya secara kasuistik.

Pertentangan dengan UU Kearsipan Dinilai Tidak Jelas

Mahkamah juga menyatakan tidak memahami secara utuh maksud pemohon dalam mempertentangkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.

“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi.

Menurut MK, absennya keterkaitan yang jelas dengan norma konstitusi menyebabkan argumentasi pemohon kehilangan pijakan hukum utama dalam pengujian undang-undang.

Permohonan Dinilai Tidak Cermat

Atas berbagai kelemahan tersebut, Mahkamah menilai permohonan Bonatua tidak disusun secara cermat, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara posita (alasan permohonan) dan petitum (hal yang dimohonkan).

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tegas Saldi Isra.

Baca Juga:

Dua Kubu Keraton Surakarta Ricuh, Fadli Zon Masuk Pusaran Konflik

Florencia Lolita, Penumpang ATR 42-500 Disebut Keluarga Akan Menikah

Latar Belakang Gugatan Autentikasi Ijazah

Bonatua Silalahi mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden minimal lulusan SMA atau sederajat.

Menurut pemohon, aturan tersebut tidak mengatur keaslian ijazah secara substantif, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya melakukan legalisasi administratif, bukan autentikasi kearsipan.

Ia mendalilkan bahwa legalisasi ijazah bukan jaminan keaslian arsip, serta bertentangan dengan prinsip autentikasi arsip sebagaimana diatur dalam UU Kearsipan.

Karena itu, pemohon meminta MK memaknai ulang Pasal 169 huruf r agar verifikasi keaslian ijazah capres-cawapres dilakukan melalui autentikasi faktual, baik oleh KPU maupun Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Namun, dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil pengujian undang-undang.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City