BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya isu penemuan ladang ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikaitkan dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata tersebut, Kepala Balai Besar TNBTS berikan klarifikasi lengkap.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan, ladang ganja tersebut tidak ditemukan di di jalur wisata Gunung Bromo maupun jalur pendakian Gunung Semeru.
Ia menjelaskan, pada 18-21 September 2024, BB TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari temukan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit. Lokasi tersebut secara administratif terletak di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
“Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru, melainkan di sisi timur kawasan TNBTS,” ujar Rudi dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).
Berada di kawasan hutan yang lebat dengan vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia serta terletak di kemiringan curam, membuat area penemuan ladang ganja tersebut sangat tersembunyi.
“Tempat ini sulit diakses dan jauh dari jalur wisata, sehingga tidak ada kaitannya dengan kebijakan wisata di TNBTS,” tambahnya.
Kemudian, untuk narasi di media sosial yang mengaitkan temuan ganja dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS, Rudijanta memberikan penjelasan dengan rinci.
Pertama, ia mengungkapkan, lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata Bromo maupun Semeru.
Kedua, aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak tahun 2019. Hal itu ini tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
“Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung, mengingat jalur pendakian cukup rawan,” tegas Rudijanta.
Ketiga, aturan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini mulai berlaku secara nasional pada 30 Oktober 2024.
Rudijanta juga menjelaskan, kebijakan mewajibkan pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping/pemandu,” ujarnya.
Selain itu, penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun merupakan kebijakan rutin yang dilakukan untuk keselamatan pengunjung.
BACA JUGA:
Ladang Ganja di Bromo, Daerah Endemik dan Merusak Ekosistem
BRIN Kembangkan Sistem Deteksi Ladang Ganja Ilegal, Gunakan Satelit!
“Awal tahun sering kali bertepatan dengan musim hujan di Indonesia. Curah hujan yang tinggi, angin kencang, badai, dan risiko tanah longsor membuat pendakian menjadi berbahaya,” kata dia.
Rudijanta pun mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Melalui klarifikasi tersebut, BB TNBTS berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkelanjutan.
(Virdiya/Usk)