Sidang Putusan Sela Hasto Kristiyanto Akan Dibacakan Hari Ini

Putusan perkara Hasto
(X/BattoAjax)

Bagikan

UskBANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Putusan sela perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, akan dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di hari ini, Jumat (11/4/2025).

Hakim akan memutus eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) tersebut dikabulkan atau ditolak. Jika ditolak, maka perkara dilanjut dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Setelah majelis bermusyawarah, karena ada libur lebaran, jadi terpaksa setelah lebaran. Sekiranya kami adakan Jumat, 11 April,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Dalam keberatannya, Hasto memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Ia menilai terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian yang dilakukan jaksa KPK, baik terkait kejelasan unsur tindak pidana maupun ketepatan penerapan hukumnya.

BACA JUGA:

KPK Minta Gugurkan Praperadilan Kusnadi dalam Perkara Hasto, Ini Penyebabnya

Sidang Eksepsi Lanjutan: Jaksa Sebut Tim Hukum Hasto Keliru

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan asas in dubio pro reo, yang merupakan prinsip utama dalam hukum pidana, setiap keraguan yang timbul seharusnya diartikan demi kepentingan terdakwa.

Di sisi lain, jaksa KPK meminta agar majelis hakim menolak keberatan yang disampaikan Hasto. Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Antam
Sebelumnya Sempat Jatuh, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 17.000 Per Gram
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Cek, 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
kasus penculikan anak
Gawat, Dalam Sebulan Kasus Anak Hilang Merajalela
Real Madrid
Kontrak Baru Belum Jelas, Nasib Vinicius Junior di Real Madrid Masih Abu-abu
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.