BANDUNG,TM.ID: Kartu Tanda Penduduk (KTP) termasuk syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, terdapat kasus, yang mana seseorang melakukan perpnjang tanpa menyertakan KTP. Hal ini disebabkan, karena pemilik kendaraan mengalami kehilangan KTP.
Tips Perpanjang STNK ketika Kehilangan KTP
BACA JUGA: Aturan Baru Perpanjang STNK, Uji Emisi Dijadikan Syarat
Perpanjang STNK tanpa KTP masih bisa dilakukan dengan cara melakukan balik nama dengan segera atau juga dengan melakukan perpanjangan online.
Melansir Lifepal, adapun tips memperpanjang STNK tanpa KTP berikut ini:
1. Verifikasi Dokumen
Setelah mengajukan proses balik nama, langkah pertama adalah menunggu petugas loket melakukan verifikasi dokumen yang telah dilampirkan. Di loket ini, akan diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp30 ribu.
2. Fotokopi Hasil Cek Fisik
Setelah verifikasi selesai, akan mendapatkan fotokopi hasil cek fisik kendaraan untuk digunakan pada tahap selanjutnya.
3. Mendatangi Loket Pendaftaran Balik Nama
Langkah berikutnya adalah mendatangi loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas yang telah dipersiapkan kepada petugas, termasuk fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.
4. Proses Pengajuan STNK dan Pengembalian Berkas
Petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa pengajuan STNK sedang diproses. Setelah proses selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi akan dikembalikan.
5. Ganti Data di BPKB
Langkah selanjutnya adalah mengganti data di BPKB. Proses ini membutuhkan beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat. Saat mengambil STNK, berikan tanda terima yang diberikan sebelumnya, KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Kemudian harus membayar biaya administrasi seperti PKB, BBN KB, dan SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu.
6. Membuat BPKB Sesuai Identitas KTP Baru
Proses balik nama belum selesai karena BPKB juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, datanglah ke Polda setempat dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli, dan fotokopinya. Lakukan langkah-langkah berikut:
- Datang ke loket balik nama BPKB di Polda.
- Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas.
- Isi formulir dengan teliti.
- Bayar biaya sebesar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI.
- Sertakan fotokopi bukti pembayaran pada formulir pendaftaran.
- Serahkan formulir dan berkas kepada petugas loket balik nama BPKB.
- Dapatkan tanda terima dengan tanggal pengambilan BPKB baru.
7. Pengambilan BPKB Baru
Saat tanggal pengambilan BPKB baru tiba, kembali ke Polda, ambil nomor antrean, dan serahkan tanda terima, bukti pembayaran, dan fotokopi KTP kepada petugas loket. Petugas akan menyerahkan BPKB baru, dan proses balik nama kendaraan pun selesai.
Sebelum mengajukan perpanjangan STNK, perhatikan dulu syarat perpanjang STNK tanpa KTP asli sebagai berikut ini:
- Dokumen BPKB dan STNK asli kendaraan serta fotokopinya
- Fotokopi KTP pemilik baru
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa mobil bukan hasil curian
- Surat Keterangan Hilang (SKH) apabila perpanjangan dilakukan karena KTP pemilik hilang.
(Saepul/Usk)