Site icon Teropong Media

Tips Perpanjang STNK ketika Kehilangan KTP, Lengkap Syarat dan Biayanya

perpanjang stnk

foto (Lifepal)

BANDUNG,TM.ID: Kartu Tanda Penduduk (KTP) termasuk syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, terdapat kasus, yang mana seseorang melakukan perpnjang tanpa menyertakan KTP. Hal ini disebabkan, karena pemilik kendaraan mengalami kehilangan KTP.

Tips Perpanjang STNK ketika Kehilangan KTP

ilustrasi (UMSU)

BACA JUGA: Aturan Baru Perpanjang STNK, Uji Emisi Dijadikan Syarat

Perpanjang STNK tanpa KTP masih bisa dilakukan dengan cara melakukan balik nama dengan segera atau juga dengan melakukan perpanjangan online.

Melansir Lifepal, adapun tips memperpanjang STNK tanpa KTP berikut ini:

1. Verifikasi Dokumen 

Setelah mengajukan proses balik nama, langkah pertama adalah menunggu petugas loket melakukan verifikasi dokumen yang telah dilampirkan. Di loket ini, akan diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp30 ribu.

2. Fotokopi Hasil Cek Fisik 

Setelah verifikasi selesai, akan mendapatkan fotokopi hasil cek fisik kendaraan untuk digunakan pada tahap selanjutnya.

3. Mendatangi Loket Pendaftaran Balik Nama

Langkah berikutnya adalah mendatangi loket pendaftaran balik nama. Serahkan semua berkas yang telah dipersiapkan kepada petugas, termasuk fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.

4. Proses Pengajuan STNK dan Pengembalian Berkas

Petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa pengajuan STNK sedang diproses. Setelah proses selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi akan dikembalikan.

5. Ganti Data di BPKB

Langkah selanjutnya adalah mengganti data di BPKB. Proses ini membutuhkan beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat. Saat mengambil STNK, berikan tanda terima yang diberikan sebelumnya, KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.  Kemudian  harus membayar biaya administrasi seperti PKB, BBN KB, dan SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu.

6. Membuat BPKB Sesuai Identitas KTP Baru

Proses balik nama belum selesai karena BPKB juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, datanglah ke Polda setempat dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli, dan fotokopinya. Lakukan langkah-langkah berikut:

7. Pengambilan BPKB Baru

Saat tanggal pengambilan BPKB baru tiba, kembali ke Polda, ambil nomor antrean, dan serahkan tanda terima, bukti pembayaran, dan fotokopi KTP kepada petugas loket. Petugas akan menyerahkan BPKB baru, dan proses balik nama kendaraan pun selesai.

Sebelum mengajukan perpanjangan STNK, perhatikan dulu syarat perpanjang STNK tanpa KTP asli sebagai berikut ini:

 

(Saepul/Usk)

Exit mobile version