Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Tangsel Tolak Asas Dominus Litis di RUU KUHAP

KUHAP Baru
Ilustrasi. (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa menolak penerapan asas dominus litis Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Asas tersebut dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum.

Ketua Aliansi Mahasiswa Tangerang Selatan Menggonggong, Akmal mengungkapkan perlu adanya pengkajian ulang asas dominus litis, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Asas tersebut memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum dalam menentukan perkara. Hal ini perlu dikaji ulang agar tak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan dalam proses peradilan,” kata Akmal, mengutip RRI Senin (24/2/2025).

Menurut Akmal, penerapan asas dominus litis, sama saja memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, bisa membuka peluang yang begitu tinggi akan penyalahgunaan kekuasaan.

Apabila jaksa mengendalikan penuh proses hukum, lanjut Akmal, tidak ada keseimbangan kekuasaan dalam proses penegakan hukum. “Ini bisa melemahkan kinerja aparat penegak hukum lainnya,” ucapnya.

Asas tersebut memungkinkan tidak berjalannya prinsip checks and balances dalam proses hukum pidana, lantaran memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada kejaksaan.

“RUU KUHAP justru memperkuat posisi kejaksaan dengan memberikan hak kontrol yang hampir absolut,” kata Akmal.

BACA JUGA:

RKUHAP Ancam Keseimbangan Hukum? Aktivis dan Akademisi Siap Lawan Kewenangan Super Power di Lembaga Hukum

Tiga Aspek RUU KHUP Direvisi, Ini Penjelasan Wamenkumham

Salah satu kewenangan yang diperluas adalah hak intervensi dalam suatu perkara, jika kepolisian tak mengambil tindakan dalam 14 hari. Akmal menilai hal ini dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan antarlembaga penegak hukum.

Akmal menegaskan, dalam criminal justice system, kekuasaan yang diberikan seharusnya bersifat proporsional. Hal ini diperlukan untuk memastikan adanya keseimbangan kekuasaan di antara lembaga penegak hukum.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City