Tiga Aspek RUU KHUP Direvisi, Ini Penjelasan Wamenkumham

RUU KHUP
Foto - Web -
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.id : Ada tiga aspek kemungkinan yang menjadi persoalan utama dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej pada kegiatan peluncuran penelitian audit KUHAP: Studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

“Bagi saya pribadi sebagai seorang akademisi, saya kira revisi itu titik beratnya hanya pada tiga persoalan,” katanya, melansir Antara, Selasa (20/12/2022).

Pertama, terkait dengan upaya paksa, berikutnya soal pembuktian dan terakhir memberikan peran yang cukup besar kepada advokat sebagai bagian dari integrated criminal justice system.

Selain hakim, jaksa, polisi, dan advokat, Prof. Eddy sapaan karibnya memandang keterlibatan aparatur pemasyarakatan juga harus diperhitungkan dalam KUHAP. Keberadaan pemasyarakatan dinilainya sangat sentral dalam menentukan apakah seorang narapidana bisa diterima atau tidak di tengah masyarakat.

Lebih jauh, sistem peradilan pidana harus dilihat dari proses awal hingga berakhir di pemasyarakatan, mulai peran polisi sebagai penjaga garda depan sistem peradilan pidana, berujung dengan eksekusi pengadilan, hingga bermuara pada lembaga pemasyarakatan.

Dalam paparan materinya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut berharap penelitian secara objektif terhadap peran polisi dan kejaksaan dalam penegakan hukum juga dalam konteks audit KUHAP.

BACA JUGA:UU KUHAP Baru Mengatur Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Kasus Perzinaan? Ini Penjelasannya

Menurut dia, hal itu penting sebab seorang jaksa adalah pemilik perkara pidana (dominus litis) karena memegang kuasa penuntutan. Namun, Prof. Eddy kerap mengingatkan penuntutan yang dilakukan jaksa bukan suatu kewajiban, melainkan sebuah kewenangan.

Ia memandang pentingnya audit KUHAP terhadap polisi dan jaksa dilatarbelakangi situasi yang berbeda antara Indonesia dan negara-negara lain.

Meskipun jaksa pemilik perkara pidana, kata dia, yang tidak boleh dilupakan ialah Indonesia memiliki karakteristik tersendiri.

“Ada asas diferensiasi fungsional bahwa masing-masing aparat penegak hukum mempunyai tugas sendiri-sendiri,” kata dia mengingatkan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City