Tiga Aspek RUU KHUP Direvisi, Ini Penjelasan Wamenkumham

RUU KHUP
Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA,TM.id : Ada tiga aspek kemungkinan yang menjadi persoalan utama dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej pada kegiatan peluncuran penelitian audit KUHAP: Studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

“Bagi saya pribadi sebagai seorang akademisi, saya kira revisi itu titik beratnya hanya pada tiga persoalan,” katanya, melansir Antara, Selasa (20/12/2022).

Pertama, terkait dengan upaya paksa, berikutnya soal pembuktian dan terakhir memberikan peran yang cukup besar kepada advokat sebagai bagian dari integrated criminal justice system.

Selain hakim, jaksa, polisi, dan advokat, Prof. Eddy sapaan karibnya memandang keterlibatan aparatur pemasyarakatan juga harus diperhitungkan dalam KUHAP. Keberadaan pemasyarakatan dinilainya sangat sentral dalam menentukan apakah seorang narapidana bisa diterima atau tidak di tengah masyarakat.

Lebih jauh, sistem peradilan pidana harus dilihat dari proses awal hingga berakhir di pemasyarakatan, mulai peran polisi sebagai penjaga garda depan sistem peradilan pidana, berujung dengan eksekusi pengadilan, hingga bermuara pada lembaga pemasyarakatan.

Dalam paparan materinya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut berharap penelitian secara objektif terhadap peran polisi dan kejaksaan dalam penegakan hukum juga dalam konteks audit KUHAP.

BACA JUGA:UU KUHAP Baru Mengatur Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Kasus Perzinaan? Ini Penjelasannya

Menurut dia, hal itu penting sebab seorang jaksa adalah pemilik perkara pidana (dominus litis) karena memegang kuasa penuntutan. Namun, Prof. Eddy kerap mengingatkan penuntutan yang dilakukan jaksa bukan suatu kewajiban, melainkan sebuah kewenangan.

Ia memandang pentingnya audit KUHAP terhadap polisi dan jaksa dilatarbelakangi situasi yang berbeda antara Indonesia dan negara-negara lain.

Meskipun jaksa pemilik perkara pidana, kata dia, yang tidak boleh dilupakan ialah Indonesia memiliki karakteristik tersendiri.

“Ada asas diferensiasi fungsional bahwa masing-masing aparat penegak hukum mempunyai tugas sendiri-sendiri,” kata dia mengingatkan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Khabib Nurmagomedov
Harga Tiket Talkshow Khabib Nurmagomedov di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia, Ini Alasannya
Dedi Mulyadi Puncak Bogor
Merawat Keindahan Puncak Bogor, Menurut Cagub Jabar Dedi Mulyadi
libur maulid nabi tiket woosh terjual
Libur Maulid Nabi, Woosh Berhasil Jual Lebih dari 70 Ribu Tiket
Erwan Pilgub Jabar 2024
Didukung Brader, Kang Erwan Makin Semangat Maju di Pilgub Jabar 2024
88 Kasus cacar monyet di Indonesia
Tentang Vaksin Mpox, Produk Bavarian Nordic untuk Mengatasi Wabah Cacar Monyet
Berita Lainnya

1

Kabar Eksploitasi Karyawan Perusahan Animasi Viral, Polisi Turun Tangan

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

DPD NasDem Kota Bandung Resmi Miliki Kantor Baru, Saan Mustopa: Rumah Semua Kalangan

5

Toshiba Satellite C640: Harga dan Ulasan Spesifikasi Lengkap
Headline
Putri KW Melaju ke Final Hong Kong Open
Putri KW Melaju ke Final Hong Kong Open 2024 Usai Gasak Tomoka Miyazaki
Retno Marsudi utusan Sekjen PBB
Retno Marsudi, Orang Indonesia Pertama yang Ditunjuk Sekjen PBB Sebagai Utusan Khusus untuk Isu Air
Indodax hacker korea utara
Dibantu Crypto Security Agency, Indodax Terindikasi Diretas Hacker Korea Utara
Pemerintah Datangkan 100.000 Ekor Sapi Perah dari Brasil
Pemerintah Datangkan 100.000 Ekor Sapi Perah dari Brasil, Dorong Swasembada Susu