JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Tim Penasehat Hukum mantan menteri perdagangan Thomas Lembong yang dipimpin Ari Yusuf Amir mengatakan, kejaksaan tidak memiliki dua alat bukti yang cukup sebagai syarat dilakukannya penahanan.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada informasi dari kejaksaan mengenai alat bukti apa yang mereka miliki sehingga harus menahan Tom Lembong.
“Pada saat penetapannya sebagai tersangka, (Kejaksaan) tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan, sehingga menetapkan pak Thomas Lembong sebagai tersangka “, Kata Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (05/11/2024).
Ari mengatakan, sebaiknya Kejaksaan Agung secara transparan mengungkap alat bukti penangkapan Tom Lembong kepada publik.
Sejauh ini, publik hanya mengetahui bahwa Tom Lembong hanya ditetapkan sebagai tersagka kasus impor gula tanpa mengetahui apa bukti yang menjadi dasar penahanannya.
“Seharusnya itu bisa di-share ke publik dan secara transparan dapat diketahui. Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah ini mengenai importir gula”, lanjut Ari sebagai Tim Kuasa Hukum.
BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Status Tersangka Dibatalkan
Ari menyatakan, bahwa perkara ini disebut merupakan pengusutan impor gula sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, oleh karena itu seluruh menteri terkait sepanjang periode 2015-2023 seharusnya dipanggil untuk diperiksa.
Sementara itu, hingga saat ini hanya Thomas Lembong yang diperiksa terkait kasus impor gula sepanjang periode tersebut.
“Nah, Tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula periode 2015 sampai dengan 2023 i sini disebutkan. Artinya, kalau sampai 2023 mereka (seharusnya) sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode ini. (Namun), sampai saat ini hanya pak Tom Lembong yang diperiksa”, Pungkas Ari
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024). Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
(Agus/Budis)