Tim Penasehat Sebut Kejaksaan Tak Miliki Alat Bukti Cukup untuk Tahan Tom Lembong

Tom Lembong Pernah Berseteru dengan Luhut dan Bahlil
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024) (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Tim Penasehat Hukum mantan menteri perdagangan Thomas Lembong yang dipimpin Ari Yusuf Amir mengatakan, kejaksaan tidak memiliki dua alat bukti yang cukup sebagai syarat dilakukannya penahanan.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada informasi dari kejaksaan mengenai alat bukti apa yang mereka miliki sehingga harus menahan Tom Lembong.

“Pada saat penetapannya sebagai tersangka, (Kejaksaan) tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan, sehingga menetapkan pak Thomas Lembong sebagai tersangka “, Kata Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (05/11/2024).

Ari mengatakan, sebaiknya Kejaksaan Agung secara transparan mengungkap alat bukti penangkapan Tom Lembong kepada publik.

Sejauh ini, publik hanya mengetahui bahwa Tom Lembong hanya ditetapkan sebagai tersagka kasus impor gula tanpa mengetahui apa bukti yang menjadi dasar penahanannya.

“Seharusnya itu bisa di-share ke publik dan secara transparan dapat diketahui. Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah ini mengenai importir gula”, lanjut Ari sebagai Tim Kuasa Hukum.

BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Status Tersangka Dibatalkan

Ari menyatakan, bahwa perkara ini disebut merupakan pengusutan impor gula sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, oleh karena itu seluruh menteri terkait sepanjang periode 2015-2023 seharusnya dipanggil untuk diperiksa.

Sementara itu, hingga saat ini hanya Thomas Lembong yang diperiksa terkait kasus impor gula sepanjang periode tersebut.

“Nah, Tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula periode 2015 sampai dengan 2023 i sini disebutkan. Artinya, kalau sampai 2023 mereka (seharusnya) sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode ini. (Namun), sampai saat ini hanya pak Tom Lembong yang diperiksa”, Pungkas Ari

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024). Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil Komeng
Mobil Pribadi Komeng Tak Luput Jadi Sorotan Publik
makan bergizi gratis-23
OPM Ancam Bakar Sekolah Penerima MBG, Ini Tanggapan Menhan
Copa del Rey
Prediksi Real Madrid Vs Leganes Copa del Rey 2024/2025
BUS tni untuk karya wisata
Gratis, Sekolah Bisa Pinjam Bus TNI untuk Karya Wisata
Kementerian ESDM akan Bentuk Badan Khusus untuk Mengawasi Distribusi LPG subsidi 3 Kg
Kementerian ESDM akan Bentuk Badan Khusus untuk Mengawasi Distribusi LPG Subsidi 3 Kg
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Kebijakan LPG 3 Kg: Kunto Aji Kritik Mental Pejabat, Bahlil Salahkan Warga

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran
Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Gubernur Rp2,1 Miliar, Dialihkan Buat Bangun Rumah Rakyat Miskin
Daftar pemain Timnas U20 Indonesia Piala Asia U20 2025
Piala Asia U20 2025: Daftar 23 Pemain Timnas U20 Indonesia, 3 di Antaranya Pemain Debutan
santunan korban kecelakaan tol ciawi 2
Segini Besaran Santunan Para Korban Tabrakan Beruntun Tol Ciawi 2
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik
Waspada! Gunung Gamalama Maluku Utara Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.