Tim Penasehat Sebut Kejaksaan Tak Miliki Alat Bukti Cukup untuk Tahan Tom Lembong

Penulis: agus

Tom Lembong Pernah Berseteru dengan Luhut dan Bahlil
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024) (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Tim Penasehat Hukum mantan menteri perdagangan Thomas Lembong yang dipimpin Ari Yusuf Amir mengatakan, kejaksaan tidak memiliki dua alat bukti yang cukup sebagai syarat dilakukannya penahanan.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada informasi dari kejaksaan mengenai alat bukti apa yang mereka miliki sehingga harus menahan Tom Lembong.

“Pada saat penetapannya sebagai tersangka, (Kejaksaan) tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Sampai saat ini kita tidak mengetahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak kejaksaan, sehingga menetapkan pak Thomas Lembong sebagai tersangka “, Kata Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (05/11/2024).

Ari mengatakan, sebaiknya Kejaksaan Agung secara transparan mengungkap alat bukti penangkapan Tom Lembong kepada publik.

Sejauh ini, publik hanya mengetahui bahwa Tom Lembong hanya ditetapkan sebagai tersagka kasus impor gula tanpa mengetahui apa bukti yang menjadi dasar penahanannya.

“Seharusnya itu bisa di-share ke publik dan secara transparan dapat diketahui. Selama ini hanya diberitahukan bahwa masalah ini mengenai importir gula”, lanjut Ari sebagai Tim Kuasa Hukum.

BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Status Tersangka Dibatalkan

Ari menyatakan, bahwa perkara ini disebut merupakan pengusutan impor gula sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, oleh karena itu seluruh menteri terkait sepanjang periode 2015-2023 seharusnya dipanggil untuk diperiksa.

Sementara itu, hingga saat ini hanya Thomas Lembong yang diperiksa terkait kasus impor gula sepanjang periode tersebut.

“Nah, Tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula periode 2015 sampai dengan 2023 i sini disebutkan. Artinya, kalau sampai 2023 mereka (seharusnya) sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode ini. (Namun), sampai saat ini hanya pak Tom Lembong yang diperiksa”, Pungkas Ari

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024). Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
CEK FAKTA: Megawati Gelar Sayembara Berhadiah Rp16 Miliar untuk Buktikan Ijazah Jokowi Palsu
Barak Militer
Program Barak Militer Dedi Mulyadi Tuai Respon, TikToker Usul Suami 'Nackal' Ikut Dibina
Penganiayaan wartawan
Polda Kepri Ungkap Kasus Penganiayaan Wartawan di Batam
Megawati Sebut Tak Ada Toleransi Turis Asing yang Berprilaku Seenaknya di Pura Bali Harus Dideportasi
Megawati Sebut Tak Ada Toleransi Turis Asing yang Berprilaku Seenaknya di Pura Bali Harus Dideportasi
Pemkot Bandung Pastikan Sekolah Swasta Tidak Kekurangan Murid pada Pelaksanaan SPMB 2025
Pemkot Bandung Pastikan Sekolah Swasta Tidak Kekurangan Murid pada Pelaksanaan SPMB 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

3

Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

4

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
karyawan BUMN
Pemerintah Tutup 7 BUMN, Nasib Karyawan Dipertaruhkan
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.