CEK FAKTA: Benarkah Tom Lembong Bebas dari Dakwaan Usai Sebut Nama Jokowi?

Penulis: hafidah

Dakwaan Tom Lembong
Cek Fakta Dakwaan Tom Lembong (instagram/@tomlembong)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video viral beredar di berbagai platform media sosial seperti YouTube, Threads, hingga TikTok yang menarasikan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula. Video tersebut bahkan menyebut bahwa Tom dibebaskan setelah menyebut nama Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, dalam persidangan.

Video yang diunggah akun Pemuda Kreatif25 di YouTube, Teguh_santoso45 di Threads, dan Tinullia_ di TikTok itu menampilkan momen ketika petugas kejaksaan membuka borgol Tom Lembong, serta potongan video ketika eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memeluk Tom di ruang sidang. Narator dalam video mengatakan, “Dalam persidangan terakhir, ia bersaksi bahwa kebijakan impor gula ada perintah langsung Jokowi.”

Lantas, benarkah Tom Lembong sudah dibebaskan? Berikut hasil cek fakta TeropongMedia.id:

1. Tom Lembong Belum Dibebaskan

Berdasarkan penelusuran, informasi yang beredar di video tersebut tidak sesuai fakta. Potongan video saat petugas kejaksaan membuka borgol Tom Lembong bukan menandakan dirinya bebas, melainkan karena Tom baru saja tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, video yang memperlihatkan Tom Lembong berpelukan dengan Anies Baswedan terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025. Momen tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus hukum yang sedang dijalani Tom. Anies hanya menyampaikan kabar bahagia kepada Tom bahwa dirinya sudah menjadi seorang kakek.

Faktanya, hingga saat ini Tom Lembong masih menjalani proses hukum dan belum ada putusan yang membebaskan dirinya dari dakwaan.

Baca Juga:

Cek Fakta : Hollywood Sign Terbakar Akibat Kebakaran Hutan Los Angeles?

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

2. Sidang Tom Lembong Baru Masuk Tahap Penuntutan

Cek fakta berikutnya menunjukkan bahwa persidangan Tom Lembong bahkan belum memasuki tahap sidang putusan. Pada persidangan yang berlangsung Senin, 30 Juni 2025, baru diputuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 4 Juli 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini artinya, klaim bahwa Tom Lembong telah dibebaskan oleh hakim sepenuhnya tidak berdasar. Proses hukum masih berjalan dan belum mencapai keputusan akhir.

3. Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622. Jaksa menilai kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dilakukan tanpa koordinasi lintas kementerian dan di saat stok gula dalam negeri justru surplus.

Akibat kebijakan tersebut, setidaknya 10 pihak menerima keuntungan dengan total nilai Rp515.408.740.970,36. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyebut bahwa Tom bebas dari dakwaan. Persidangan masih berlangsung dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan video atau narasi yang tidak sesuai fakta.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pria lansia ditangkap pelecehan seksual
Pria Lansia di Serang Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual pada Wanita Berkebutuhan Khusus
uji coba sekolah rakyat
Uji Coba Sekolah Rakyat akan Dilaksanakan di Cibinong Bogor Sebelum Diluncurkan Nasional
Seren Taun Kasepuhan Sinar resmi Sukabumi (Instagram Pemkab Sukabumi)
Seren Taun ke-446 Kasepuhan Sinar Resmi Sukabumi: Tradisi Luhur Penguat Ketahanan Pangan dan Budaya
Ilustrasi KTP Bekasi gratis (Dok Pemkab Bekasi)
Pembuatan KTP, KK, dll Full Gratis di Kabupaten Bekasi, Warga Antusias
IPSI Kabupaten Sukabumi (Dok Pemkab Sukabumi)
Pemkab Sukabumi Dorong Pembinaan Terstruktur Atlet Pencak Silat
Berita Lainnya

1

UNIBI Gelar National Awarding Festival Sinemakom Vol.2, Ajang Apresiasi Karya Mahasiswa dan Pelajar

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan Ini

4

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Chelsea vs PSG
Link Live Streaming Chelsea vs PSG Final Piala Dunia Antarklub 2025, Selain Yalla Shoot
pemilihan psi
Hasil Sementara Voting Pemilihan Ketum PSI: Kaesang di Bawah Bro Ron
Oxford United vs Port FC
Link Live Streaming Oxford United vs Port FC Final Piala Presiden 2025, Selain Yalla Shoot
Operasi Patuh 2025
Awas Ditilang! Ada Operasi Patuh 2025 Mulai 14-27 Juli

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.