Tilap Pajak Rp321 Juta, ASN Bapenda Bandung Dipecat Tidak Hormat

ASN Bapenda Bandung Dipecat Tidak Hormat
Gedung Balai Kota Bandung. (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memecat salah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MI, yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dirinya terbukti menilap uang setoran pajak air tanah senilai Rp321 juta.

Kasus ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan penyimpangan tersebut terjadi sepanjang Juni, Agustus, dan September 2024, ketika MI menerima setoran dari wajib pajak dengan total Rp321 juta.

Awalnya, kasus tercium setelah wajib pajak dilaporkan masih memiliki tunggakan. Namun, hasil penelusuran membuktikan bahwa kewajiban sudah dilunasi dalam tiga tahap yakni Rp100 juta, Rp108 juta dan Rp112 juta.

MI ternyata menggunakan modus dengan meminta setoran dibayarkan ke rekening seorang office boy (OB) di kantornya. Namun, nyatanya rekening tersebut telah dikuasai oleh MI. Seluruh dana kemudian dialihkan ke rekening pribadinya.

Baca Juga:

Kejati Tahan Kadispora Kota Bandung, Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar

Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

Atas temuan itu, MI dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keputusan pemecatan ditandatangani Wali Kota Bandung pada 17 April 2025, dan telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan pemberhentian MI. Namun, dirinya menjelaskan secara administratif MI diberhentikan karena pelanggaran disiplin berupa bolos kerja dalam jangka waktu lama.

“Betul, SK itu sudah keluar dengan persetujuan BKN. Waktu itu pelanggaran yang dicatat adalah tidak masuk kantor dalam jangka panjang,” kata Evi, Kamis (18/9/2025).

Evi menambahkan, MI sebelumnya menjabat sebagai pejabat fungsional pengelola di Bapenda. Setelah dipecat, MI tidak mengajukan keberatan maupun banding.

Evi menegaskan, kasus MI menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Evi meminta setiap pegawai menjaga integritas dan melaksanakan tugas sesuai amanah jabatan.

“Kami berharap seluruh ASN Kota Bandung selalu menjalankan tugas sebaik-baiknya dan menjaga integritas. Itu yang paling penting,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026