Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Penulis: usamah

Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang terletak di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi (dok. dana mitra lingkungan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi, karena dugaan pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan.

“Prinsip Multidoor Enforcement dalam menangani pelanggaran lingkungan, yaitu melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata sekaligus. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengutip Antara.

Dia menjelaskan bahwa Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq telah menginstruksikan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk segera membenahi tata kelola di 343 TPA di seluruh Indonesia, yang disertai langkah nyata berupa penindakan terhadap pengelolaan sampah yang melanggar hukum.

Baca Juga:

KLH Bongkar Pelanggaran Lingkungan di Kawasan PT IMIP

KLH Gandeng Polri Tangani Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

Sejauh ini, Deputi Gakkum KLH tengah menangani penyidikan terhadap tiga TPA resmi, yaitu Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandarlampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Terkait TPA Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara di dua lokasi lainnya, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan.

KLH/BPLH juga tengah menyelidiki pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Penyidik pegawai negeri sipil (PNS) KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, KLH juga tengah memproses sejumlah TPA ilegal termasuk TPA ilegal Limo, Kota Depok, dimana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial J telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp3 miliar. Sementara itu, tersangka S masih dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.

Tindakan serupa juga tengah dilakukan terhadap kasus TPA ilegal di Piyungan, Yogyakarta. KLH/BPLH melalui penyidik PNS sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Langkah-langkah itu, kata Rizal, menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan konsisten,” kata Rizal Irawan. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Baekhyun EXO
Cek Harga Tiket Konser Baekhyun EXO di Jakarta Agustus 2025
Password Bocor
16 Miliar Password Bocor, Buka Akses ke Platform Besar Termasuk Google Hingga Apple
Pulau Enggano
Enggano Terisolasi 4 Bulan: Warga Sakit, Ekonomi Lumpuh, Panen Membusuk
Pengeroyokan pelajar
Pengeroyokan Pelajar di Bandung Barat, Korban Alami Luka di Mata
Kitab Sijjin dan Illiyyin
Kitab Sijjin dan Illiyyin Siap Tayang di Bioskop Mulai 17 Juli 2025
Berita Lainnya

1

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

2

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

3

Lelaki Tua dan Tangga Kota

4

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

5

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan
Headline
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Sopir truk aksi ODOL
Aksi Mogok Sopir Truk Protes ODOL Picu Sayur Gagal Kirim, Petani Lembang Rugi dan Harga Pasar Naik
Tersangka korupsi dana hibah
Identitas 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Akan Segera Diumumkan
Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.