Tiga Pekan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny

bangunan ponpes di sidoarjo ambruk-7
(instagram/info jatim)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus gedung ambruk Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur sudah tiga pekan berlalu. Namun polisi belum menetapkan tersangka yang diduga bersalah dalam tragedi ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast sebelumnya mengatakan, Polda Jatim tidak akan tergesa-gesa dalam menangani kasus ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny ini.

“Proses hukum tetap berjalan namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Itu penekanan atau penegasan dari kami,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/10/2025).

Polda Jatim tidak ingin terburu-buru dalam memanggil dan memeriksa para saksi karena sebagian di antaranya merupakan keluarga korban dan wali santri yang masih dalam suasana berduka.

Jules juga sempat mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan secara berjenjang. Namun ia tidak bisa menyebut secara spesifik siapa saja yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.

“Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap ya. Secara pastinya tidak bisa saya sebutkan pada kesempatan ini apakah sudah ada saksi dengan latar belakang keterkaitan dengan pondok atau dengan orang lain dari luar pondok barangkali yang ikut dalam proses pembangunan,” kata Jules di RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa (14/10/2025) malam.

Kapolda Tegaskan Ada Unsur Pidana

Di sisi lain, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dengan tegas mengatakan, pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tragedi ambruknya gedung tiga lantai ini.

Berdasarkan dugaan awal, Nanang menyebut, penyebab runtuhnya bagunan tiga lantai tersebut karena kegagalan konstruksi.

“Di situ terjadi objek runtuhan bangunan, musala asrama putra yang sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi. Failure of contraction,” kata Nanang di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10/2025).

Nanang menyebut, langkah-langkah penegakkan hukum sebenarnya sudah dilakukan Polresta Sidoarjo sejak awal kejadian, dengan menerbitkan laporan polisi nomor LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.

Polda Jatim pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut tragedi Al Khozini. Yang terdiri dari dua direktorat sekaligus, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Empat Pasal Menanti

Ia juga sudah mengungkapkan sebanyak empat pasal yang akan disangkakan terhadap orang yang bertanggung jawab pada peristiwa itu, meski belum menyebut nama.

Yang pertama ialah Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kemudian Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain luka-luka berat.

“Adapun pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” kata Nanang.

Lalu, Pasal 46 ayat 3 dan Pasal 47 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dua pasal itu membahas tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan bangunan gedung,

“Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” ujarnya.

Janji Bertindak Transparan

Nanang mengatakan kepolisian akan objektif dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia meminta orang yang bertanggung jawab dalam tragedi ini harus melepaskan embel-embel status sosialnya.

Siapapun dia, posisinya adalah sama di mata hukum. Termasuk kiai atau pengasuh pesantren.

“Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun [status sosial] yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu,” kata Nanang.

Ia pun mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka setiap pelanggaran tentu ada konsekuensi dan pertanggungjawabannya.

“Jadi supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum. Jadi semuanya saya ingin untuk patuh terhadap aturan yang ada dulu,” ucap dia.

Sebelumnya, gedung tiga lantai termasuk musala di asrama putra Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk, Senin (29/9/2025) sore.

Baca Juga:

Polisi Bakal Periksa Keluarga Korban Tragedi Al Khoziny Sebagai Saksi

Ajaib! Begini Kondisi Jenazah Para Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Menurut Tim DVI

Saat kejadian, diketahui ada ratusan santri sedang melaksanakan Salat Ashar berjemaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.

Hingga akhir pencarian dan identifikasi, Selasa (7/10/2025), korban tragedi Al Khoziny berjumlah total 171 orang. Terdiri dari 104 selamat, dan 63 meninggal dunia.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
bayar royalti musik

Tok, Pesta Pernikahan Bebas Royalti Musik

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemutaran lagu di acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti. “Nggak ada, kalau acara

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

5

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...