Fakta Terungkap! Hampir Separuh Lapangan Padel di Jakarta Ilegal

Olahraga Padel. lapangan padel jakarta
Ilustrasi Olahraga Padel (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap temuan serius di balik pesatnya tren olahraga padel di ibu kota. Dari total 397 lapangan yang tersebar, sebanyak 185 unit tercatat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alias ilegal.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyampaikan data tersebut berdasarkan pendataan terbaru hingga 23 Februari 2026.

“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” ujarnya.

Pertumbuhan Pesat, Kepatuhan Tertinggal

Pemprov mengakui bisnis lapangan padel di Jakarta tumbuh sangat cepat. Namun, laju ekspansi itu tidak sepenuhnya diikuti kepatuhan perizinan.

Dari 397 lapangan yang ada, baru 212 bangunan yang telah melengkapi dokumen PBG. Padahal, dokumen ini merupakan syarat dasar sebelum pengelola dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tegas Vera.

Pramono Anung Siapkan Sanksi Berlapis

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran ini berlarut.

Pemprov telah menyiapkan langkah represif bertahap, mulai dari:

  • penghentian kegiatan,
  • pencabutan izin usaha,
  • hingga pembongkaran bangunan.

“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” tegas Pramono.

Baca Juga:

Pemprov Jakarta Resmi Larang Lapangan Padel di Permukiman, Izin Dihentikan!

Aturan Baru Diperketat

Ke depan, pembangunan lapangan padel baru wajib memenuhi sejumlah prasyarat ketat, antara lain:

  • izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga,
  • larangan berdiri di atas aset Pemda,
  • larangan di Ruang Terbuka Hijau (RTH),
  • serta pembatasan di kawasan permukiman padat.

Untuk lapangan yang sudah berizin di area perumahan, Pemprov menetapkan batas operasional maksimal pukul 20.00 WIB sebagai respons atas keluhan kebisingan warga.

Temuan ratusan lapangan tanpa izin menjadi alarm bagi pengelola bisnis olahraga yang sedang naik daun ini. Pemprov DKI memberi sinyal jelas: pertumbuhan industri boleh cepat, tetapi kepatuhan regulasi tidak bisa ditawar.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026