Fakta Terungkap! Hampir Separuh Lapangan Padel di Jakarta Ilegal

Olahraga Padel. lapangan padel jakarta
Ilustrasi Olahraga Padel (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap temuan serius di balik pesatnya tren olahraga padel di ibu kota. Dari total 397 lapangan yang tersebar, sebanyak 185 unit tercatat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alias ilegal.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyampaikan data tersebut berdasarkan pendataan terbaru hingga 23 Februari 2026.

“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” ujarnya.

Pertumbuhan Pesat, Kepatuhan Tertinggal

Pemprov mengakui bisnis lapangan padel di Jakarta tumbuh sangat cepat. Namun, laju ekspansi itu tidak sepenuhnya diikuti kepatuhan perizinan.

Dari 397 lapangan yang ada, baru 212 bangunan yang telah melengkapi dokumen PBG. Padahal, dokumen ini merupakan syarat dasar sebelum pengelola dapat mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” tegas Vera.

Pramono Anung Siapkan Sanksi Berlapis

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pelanggaran ini berlarut.

Pemprov telah menyiapkan langkah represif bertahap, mulai dari:

  • penghentian kegiatan,
  • pencabutan izin usaha,
  • hingga pembongkaran bangunan.

“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” tegas Pramono.

Baca Juga:

Pemprov Jakarta Resmi Larang Lapangan Padel di Permukiman, Izin Dihentikan!

Aturan Baru Diperketat

Ke depan, pembangunan lapangan padel baru wajib memenuhi sejumlah prasyarat ketat, antara lain:

  • izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga,
  • larangan berdiri di atas aset Pemda,
  • larangan di Ruang Terbuka Hijau (RTH),
  • serta pembatasan di kawasan permukiman padat.

Untuk lapangan yang sudah berizin di area perumahan, Pemprov menetapkan batas operasional maksimal pukul 20.00 WIB sebagai respons atas keluhan kebisingan warga.

Temuan ratusan lapangan tanpa izin menjadi alarm bagi pengelola bisnis olahraga yang sedang naik daun ini. Pemprov DKI memberi sinyal jelas: pertumbuhan industri boleh cepat, tetapi kepatuhan regulasi tidak bisa ditawar.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City