BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Aksi penangkapan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berujung kericuhan di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari.
Tiga unit mobil milik polisi hangus dibakar massa setelah petugas membawa seorang pelaku yang dilaporkan atas dugaan kekerasan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Peristiwa ini bermula dari pelaksanaan surat perintah membawa seorang saksi sekaligus pelaku terkait dua laporan polisi, yakni dugaan pelanggaran Pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan serta UU Darurat terkait senjata api.
“Terkait dua perkara tersebut, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil secara resmi namun tidak hadir. Maka diterbitkan surat perintah membawa untuk pemeriksaan di Mako Polres Metro Depok,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso, dikutip Senin (21/4/2025).
Sebanyak 14 anggota Satreskrim mendatangi lokasi pada pukul 01.30 WIB dan berhasil menemukan pelaku. Namun, penangkapan tersebut mendapat perlawanan sengit dari pelaku dan memicu kemarahan warga sekitar.
BACA JUGA:
Polisi Ringkus Pembakar Mobil Patroli Usai Demo di Depan Gedung DPR
Kericuhan tak terhindarkan. Saat polisi mencoba membawa pelaku ke mobil, warga mengejar dan mengepung aparat.
Empat kendaraan polisi dikerahkan dalam operasi ini, namun tiga di antaranya terjebak dan kemudian dirusak serta dibakar massa.
Meskipun dihadang, polisi berhasil mengamankan pelaku ke Polres Metro Depok.
Menanggapi insiden tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. Hingga Senin pagi, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan pengurus ormas setempat di Ranting Harjamukti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta latar belakang ormas dalam aksi penyerangan terhadap aparat dan perusakan kendaraan dinas.
(Virdya/Budis)