TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyimpanan dan kepemilikan uang palsu.
Seorang warga Kabupaten Serang, Banten, berinisial EN (62) ditangkap bersama barang bukti 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan dalam tas hitam.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres pada Senin (19/5/2025).
Menurut Kapolres, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Petugas menerima informasi tentang adanya rencana transaksi jual beli uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi, yaitu area parkir Indomaret di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
“Petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tas hitam berisi 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,” ungkap Kapolres, dikutip Selasa (20/5/2025).
EN mengaku mendapatkan uang palsu tersebut pada tahun 2022 di Bogor dari seseorang bernama AN yang dikenalnya melalui ritual penggandaan uang.
Ia mencoba menjual uang palsu tersebut seharga Rp5.000.000 kepada warga Tasikmalaya, namun berhasil ditangkap sebelum transaksi terjadi.
Barang bukti yang disita meliputi 395 lembar uang palsu, satu unit handphone OPPO A15, dan satu tas hitam.
EN dikenakan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh janji kekayaan instan, seperti ritual penggandaan uang, karena selain menyesatkan, praktik tersebut juga sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Baca Juga:
Karyawan Terlibat Sindikat Uang Palsu Bogor, Garuda Indonesia Buka Suara
“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan uang berlipat ganda. Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan peredaran uang palsu atau transaksi mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Polres Tasikmalaya Kota saat ini masih terus mendalami keterangan dari tersangka, termasuk melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan AN, yang diduga kuat sebagai penyedia uang palsu. Selain itu, petugas juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih luas dan terorganisir.
(Virdiya/Aak)