Kasus Kerusuhan Demo Surabaya-Sidoarjo: 18 Tersangka Ditangkap, 11 Buku Disita

Buku disita
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Jawa Timur bersama jajarannya menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Surabaya dan Sidoarjo pada 29–31 Agustus 2025. Buku-buku tersebut diduga memiliki kaitan dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi dalam gelombang aksi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menjelaskan penyitaan itu berawal dari insiden perusakan dan penyerangan terhadap Pos Polisi Waru, Sidoarjo, pada Sabtu (30/8) dini hari.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan 18 orang yang diduga terlibat, terdiri dari delapan orang dewasa dan 10 anak di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Salah satu tersangka, GLM (24) asal Surabaya. Saat menggeledah rumahnya, penyidik menemukan sejumlah buku bertema anarkisme yang kemudian disita sebagai barang bukti.

“Kemudian dari penangkapan ini dikembangkan ternyata tersangka ini, GLM (24) ini pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan ya, buku-buku yang bacaannya berpaham anarkisme,” kata Widi, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9/2025).

Buku-buku tersebut disita dan dijadikan barang bukti, Widi mengatakan, polisi menilai bacaan-bacaan itu mempunyai pengaruh terhadap cara pandang dan tindakan seseorang.

“Untuk mendalami bahwa ya apakah buku bacaan ini berpengaruh terhadap ya cara pandang seseorang sehingga melakukan tindakan-tindakan anarki,” klaimnya.

Widi berpendapat, pendalaman terhadap buku bacaan para tersangka ini penting dilakukan untuk mencari motif, pola dan peristiwa kerusuhan yang ditimbulkan seseorang.

“Pendalaman-pendalaman ini penting ya, karena kita ingin menghubungkan ya motif, pola, hubungan ya peristiwa rusuh yang terjadi kemarin. Sehingga ini kita lakukan penyitaan [buku]. Jadi semua yang ada hubungannya dengan tindak pidana atau perbuatan pidana kita lakukan langkah-langkah kejahatan, ya,” ucapnya.

Ia menjelaskan dalam upaya mengungkap dugaan tindak kejahatan, terdapat beberapa jenis barang bukti yang diperhatikan penyidik.

Pertama adalah barang bukti langsung, yaitu benda yang digunakan saat melakukan tindak pidana. Kedua, barang bukti petunjuk yang dapat membantu mengungkap pola jaringan maupun latar belakang pelaku hingga alasan di balik perbuatannya.

Kasus Perusakan Pos Polisi Waru

Dalam insiden perusakan Pos Polisi Waru, Sidoarjo, sekaligus penyerangan terhadap aparat, polisi semula mengamankan 40 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan dewasa dan 28 lainnya anak-anak.

Setelah pemeriksaan, 22 orang dipulangkan, sementara 18 lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Massa melakukan pengeroyokan terhadap petugas di Pos Polisi Waru hingga menyebabkan seorang anggota Polresta Sidoarjo mengalami luka di kepala,” ungkap Widi.

Baca Juga:

Ras Muhammad Terkejut Bukunya ‘Negeri Pelangi’ Ikut Disita Polisi dalam Kasus Delpedro

Prabowo Sebut Bukan Kader PDIP, Tapi Terkesan dengan Buku Soekarno

Dari 18 tersangka, delapan orang adalah dewasa dan 10 lainnya termasuk kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH). Masing-masing memiliki peran, mulai dari menyerang aparat dengan batu, merusak fasilitas pos polisi, hingga mengambil tameng milik petugas.

Adapun delapan pelaku dewasa yang diamankan berinisial MAN (18), BZ (21), AY (21), RAS (21), SBA (21), GS (21) seluruhnya warga Sidoarjo serta EPS (22) dan GLM (24) yang berasal dari Surabaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026