Diduga Kekasih Istrinya, Seorang Pria di Kampung Cikareo Rancabali Bunuh Petani

Pria membunuh petani
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial KA (45) gegerkan warga kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, atas aksi nekatnya membunuh seorang petani berinisial EK (47) yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan istrinya, pada Kamis (22/5/2025).

Insiden ini bermula dari rasa cemburu yang mulai menggelayuti hati KA sejak Agustus 2024. Kecurigaannya muncul setelah ia menemukan sejumlah pesan mencurigakan di ponsel sang istri. Temuan tersebut membuat KA yakin bahwa hubungan antara istrinya dan EK bukan sekadar pertemanan biasa.

“Pelaku berinisial KA merasa istrinya berselingkuh dengan korban,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron di Mapolresta Bandung, Soreang, dikutip Jumat (29/5/2025).

KA telah berulang kali berusaha mendapatkan kejelasan dari istrinya. Namun, setiap jawaban yang diberikan tak pernah mampu menenangkan hatinya. Kecurigaan yang terus menggelora pun akhirnya memuncak pada hari itu.

“Pelaku menemukan kecurigaan berdasarkan isi pesan singkat yang ditemukan di ponsel istrinya,” jelas Asep.

“Puncaknya itu Kamis 22 Mei 2025, pelaku meminta korban mengakui perselingkuhan itu. Tapi korban tidak mau mengakui serta tidak meminta maaf,” ungkap Asep.

Tak sanggup lagi menahan amarah, KA mengambil sebilah pisau, mendatangi EK dan langsung menikamnya dari arah belakang.

“Dalam kondisi marah, pelaku kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah punggung sebelah kiri, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Asep.

Setelah insiden berdarah itu, KA melarikan diri. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Dalam waktu empat jam, polisi berhasil membekuk KA di wilayah Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

“Dalam waktu 4 jam sejak kejadian, pelaku KA berhasil diamankan di daerah Pasirjambu, Kabupaten Bandung,” ungkap Asep.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Kamar Kos Ciamis

Tersulut Api Cemburu, Suami di Serdang Tikam Istri Saat Live Karaoke

Saat ini, KA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolresta Bandung. Pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Atas tindakan yang dilakukannya, KA dijerat dengan pasal pidana berat. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta terancam hukuman tambahan berdasarkan Pasal 353 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026