Sekar Arum Ditangkap karena Uang Palsu: Ini Profilnya!

Sekar Arum
Sekar Arum (Instagram/@sekardaraaaa)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Sekar Arum Widara, mantan artis sinetron kolosal yang melejit lewat perannya dalam Angling Dharma, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223,5 juta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025).

Penangkapan Sekar bermula dari laporan petugas keamanan sebuah mal, setelah ia diketahui mencoba bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu di beberapa gerai, termasuk Hypermart dan Ace Hardware.

Aksi ini terungkap ketika salah satu kasir memeriksa uang tersebut menggunakan alat deteksi ultraviolet (UV), dan hasilnya positif palsu.

Dari Bintang Kolosal ke Konsultan Swasta

Sekar Arum, lahir di Bogor pada 2 November 1984, dikenal luas pada era 2000-an sebagai aktris sinetron kolosal.

Namanya mulai naik daun lewat peran penting dalam Angling Dharma (2000–2005), produksi Genta Buana Pitaloka, yang menjadi sinetron epik legendaris kala itu.

Tak hanya berakting, Sekar juga sempat menjajal dunia presenter lewat program aksi Pendekar pada 2010–2011.

Namun, memasuki dekade berikutnya, ia perlahan mundur dari sorotan publik dan fokus membangun karier di sektor swasta.

Ia diketahui bekerja sebagai konsultan profesional dan sempat aktif di dunia politik.

Pada Pemilu 2014, Sekar maju sebagai calon legislatif dari PDIP untuk DPRD Kota Bogor, Dapil Bogor Utara. Sayangnya, langkah politiknya belum membuahkan hasil.

BACA JUGA: 

Polisi Grebek Pabrik Rumahan Uang Palsu di Bogor, Sudah Beroperasi 6 Bulan

Kejari Gowa Tunggu Berkas Perkara Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar

Tertangkap dengan 2.235 Lembar Uang Palsu

Saat diamankan di Lippo Mall Kemang, Sekar diketahui telah mencoba bertransaksi di berbagai toko.

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu, dua unit ponsel, serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa Sekar dijerat dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga kini, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah Sekar hanya pelaku tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar.

Kabar penangkapan Sekar membuat banyak netizen terkejut. Sebagian besar mengaku kecewa karena mengenal Sekar sebagai figur inspiratif masa kecil.

Namun, tak sedikit pula yang menyuarakan simpati, berharap ada alasan mendalam di balik keputusannya itu.

Di media sosial, akun Instagram @sekardaraaa yang dulunya cukup aktif kini sepi sejak penangkapan.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga atau kuasa hukum Sekar hingga berita ini diturunkan.

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
amien rais gibran
Dukung Wapres Gibran Mundur, Amien Rais: Pemerintah Prabowo Insya Allah Sehat
Euis Ida Wartiah Cilawu Garut, DPRD Jabar
Euis Ida Wartiah Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut
asn pindah ke ikn
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Tunggu Arahan Prabowo!
bahlil kabinet prabowo
Bahlil Klaim Komunikasi Kabinet Baik, Prabowo Perintahkan Rapatkan Barisan
BPJS Ketenagakerjaan program MBG
Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Driver Ojol Grab Bakal Gelar Demo, Ini Alasannya!

4

Tim Sar Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Citarum

5

Setelah Pamit Dari Sabah FC, Saddil Ramdani Diminta Gabung Persib
Headline
Nubuat para paus
Nubuat Berusia 900 Tahun Ramalkan Pengganti Paus Fransiskus hingga Hari Kiamat
meikarta
Pembeli Meikarta Masih Rugi Rp6,8 Miliar, Ini Janji Lippo Cikarang (LPCK)
keracunan MBG cianjur-1
Update, Siswa Keracunan Massal MBG di Cianjur Jadi 78
harga emas
Harga Emas Antam Naik Rp36.000, Tembus Rp2.016.000 per Gram!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.