BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar praktik jual beli bayi yang telah berlangsung selama 14 tahun, sejak 2010 hingga 2024.
Dalam kasus ini, dua bidan berinisial DM (77) dan JE (44) diduga terlibat dan kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
DM diketahui merupakan pemilik rumah bersalin di Yogyakarta, sedangkan JE adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya telah memperdagangkan 66 bayi selama periode tersebut.
Modus Operandi Jual Beli Bayi
1. Bermodus Adopsi Bayi
Kedua tersangka berpura-pura menawarkan jasa adopsi bayi kepada pasangan yang tidak menginginkan anak, mayoritas berasal dari hubungan di luar nikah. Namun, adopsi yang mereka lakukan tidak sesuai prosedur resmi karena tidak disertai dokumen administratif yang sah.
“Modusnya adalah mencari calon pengadopsi bayi melalui mereka. Pasangan-pasangan tersebut kemudian mengadopsi bayi dengan cara ilegal,” ujar Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, pada Kamis (12/12/2024).
2. Menjual Bayi hingga ke Luar Daerah
Setelah mendapatkan bayi, DM dan JE menjualnya ke berbagai daerah di Indonesia. Bayi-bayi tersebut diperdagangkan tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga di Surabaya, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Papua.
“Kedua tersangka memasarkan bayi-bayi ini baik di dalam maupun luar Kota Yogyakarta, termasuk ke daerah-daerah seperti Papua dan Bali,” ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto.
3. Total 66 Bayi yang Dijual
Berdasarkan buku catatan transaksi milik tersangka, terungkap bahwa mereka telah memperdagangkan 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
“Transaksi terbaru mencatat penjualan bayi di Bandung pada September dan di Yogyakarta pada Desember ini,” terang Endriadi.
4. Memungut Biaya dengan Dalih Ongkos Persalinan
Kedua tersangka mematok harga jual bayi dengan mengatasnamakan biaya persalinan. Tarif tersebut bervariasi, tergantung jenis kelamin bayi.
“Bayi perempuan dihargai Rp55 juta hingga Rp65 juta, sementara bayi laki-laki mencapai Rp85 juta,” jelas Nugroho.
BACA JUGA: Dijual Rp 55 Juta Sampai 85 Juta, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di DIY
Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini, termasuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Aparat juga berupaya memastikan perlindungan terhadap bayi-bayi yang telah diperdagangkan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik adopsi bayi agar sesuai prosedur hukum demi melindungi hak anak-anak, agar tidak terjadi jual beli bayi.
(Virdiya/Aak)