Terkait UMK, 75 Perusahaan Dipantau Dinas Tenaga Kerja Kudus

Penulis: Budi

umk
ilustrasi (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

KUDUS, TM.ID : Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Jawa Tengah memantau 75 perusahaan terkait pembayaran upah pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2023.

Di daerah tersebut, UMK 2023 sebesar Rp 2.439.813,98.

“Pemantauan dimulai pekan ini, dari tanggal 13 Februari hingga pertengahan Maret 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Selasa (14/2/2023).

Dalam pemantauan tersebut, kata dia, dilakukan secara tripartit atau melibatkan tiga pihak, mulai dari unsur pemerintah, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.

Ia mengungkapkan pemantauan tidak hanya soal ketentuan UMK 2023, melainkan pula memantau penerapan struktur skala upah.

“Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka upah yang diterima tentunya lebih tinggi dari ketentuan upah minimum karena UMK 2023 merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun,” ujarnya.

Dari hasil pantauan sementara, tim pemantau upah belum menemukan perusahaan yang didatangi melakukan pelanggaran ketentuan soal upah pekerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Agus Juanto menambahkan sebelumnya memang ada puluhan perusahaan rokok di Kudus yang sepakat menerapkan struktur skala upah bersama salah satu perusahaan kertas terbesar di Kudus.

BACA JUGA: Hujan Deras Akibatkan Tanah Longsor di Kudus

Pemkab Kudus juga membuat surat edaran yang meminta perusahaan di Kudus menyusun struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Nilai upah untuk pekerja di atas satu tahun, setidaknya Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan UMK 2023 yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng sebesar Rp2.439.813,98.

“Karena Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, dan UKM sifatnya pembinaan, ketika ada temuan perusahaan tentunya akan diberikan pembinaan. Kami juga berencana melaksanakan pembinaan ke perusahaan di Kudus yang dijadwalkan pada bulan Maret 2023,” ujarnya.

Sementara pihak yang berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan upah tersebut, yakni Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jateng Wilayah Pati. Sedangkan pelanggaran atas ketentuan soal upah bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 

5

Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.