Perppu Cipta Kerja Disahkan jadi UU, Kemnaker Apresiasi Baleg DPR RI

perppu
ilustrasi (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi  mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Badan Legislasi DPR RI yang telah menyepakati Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” katanya di Jakarta, Kamis (16/2/023).

Setelah dilakukannya persetujuan dari Badan Legislasi DPR RI dalam rapat kerja pada 15 Februari 2023, regulasi anyar itu akan disampaikan ke tahapan selanjutnya melalui pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.

Anwar menuturkan usai regulasi itu disepakati dalam sidang paripurna, maka Kemnaker segera melakukan sosialisasi intensif kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi.

Ia menjelaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut secara umum materinya sama dengan isi Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Mahfud MD Klaim Tidak Ada Unsur Koruptif dalam UU Cipta Kerja

Beberapa perubahan hanya pada substansi ketenagakerjaan, di antaranya pasal 64 terkait alih daya atau outsourcing yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas yang tertuang dalam pasal 67 serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

Lebih lanjut Anwar mengungkapkan pihaknya telah melalukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja dengan intensif kepada pemangku kepentingan ketenagakerjaan, diantaranya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja atau serikat buruh, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia, hingga insan pers, baik secara daring maupun luring.

Ia menyampaikan dalam rapat pleno hari ini juga ada penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.

“Penolakan itu dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah, karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah,” pungkas Anwar.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City