Terkait Kasus Suap MA, KPK Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri

KPK Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri
KPK Cegah Windy Idol Ke Luar Negeri (alinea)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK kembali mencegah Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Ghemary bepergian keluar negeri selama enam bulan. Ini merupakan kali kedua Windy dicegah keluar negeri.

Ali menambahkan, langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

“Karena masih diperlukannya keterangan salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

BACA JUGA : Mentan SYL Pulang, Rumah di Makassar Digeledah KPK

Lebih lanjut, Ali menjelaskan pencegahan ke luar negeri tersebut guna mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia meminta Windy kooperatif.

Pada Kamis (5/10), Windy bersama artis FTV yang juga merupakan pegawai PT Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari alias Kartika Waode dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, keduanya tidak hadir.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu menjelaskan tim penyidik dalam menangani suatu perkara selalu menerapkan tindakan follow the money atau mengikuti aliran uang diduga hasil korupsi.

“Kepada siapakah uang itu bermuara, orang itu kita minta keterangan untuk kita konfirmasi,” terang Asep, Jumat (22/9/2023) malam.

Dalam hal ini, KPK memproses hukum Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Perkara Dadan telah selesai disidik dan tengah disiapkan untuk disidangkan.

Dimana KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima Rp3 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.