Kasus CPO, Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman RI

Kejagung tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (dok. Kejagung)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kantor dan rumah seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026). Langkah tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum mengungkap identitas komisioner Ombudsman yang menjadi sasaran penggeledahan.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya dan juga di kantornya hari ini,” ujar Anang saat dikonfirmasi.

Menurut Anang, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng. Kasus tersebut berkaitan dengan tiga terpidana korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Ketiga korporasi yang dimaksud yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, nama Marcella Santoso juga tercatat sebagai terpidana dalam perkara tersebut.

Anang menjelaskan penggeledahan juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman diduga memberikan rekomendasi yang kemudian digunakan dalam proses gugatan tersebut.

“Dia kena Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang putusannya ontslag,” kata Anang.

Baca Juga:

Soal Kasus CPO, Airlangga Hadiri Panggilan Kejagung!

Ia menambahkan hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung dan penyidik masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi tersebut.

Dalam persidangan disebutkan adanya komitmen dana sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar untuk memuluskan putusan lepas atau onslag van alle recht vervolging bagi korporasi terdakwa.

Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi sebesar Rp40 miliar.

Penerimaan uang tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah hakim lain yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom yang merupakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ketiganya diketahui menjadi bagian dari majelis hakim yang memutus lepas perkara korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor CPO periode Januari hingga April 2022.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kiper Timnas Emil Audero
Clean Sheet! Emil Audero Jadi Tembok Rayo Vallecano
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Emil Audero Mulyadi ikut menjadi bagian penting dari kebangkitan Rayo...
IMG-20261031-WA0000
Maknai Sumpah Pemuda, YBM dan Srikandi PLN Majalaya Hadirkan Harapan bagi Warga Ciparay
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Nilai persatuan dan gotong royong yang diwariskan para pemuda Indonesia...
IMG-20261030-WA0008
Semangat Gotong Royong, PLN Majalaya Dukung Kesiapsiagaan Bencana dan Edukasi Keselamatan Listrik di Ciwidey
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Membangun masyarakat tangguh bencana membutuhkan kepedulian dan keterlibatan...
Erick Thohir
Pemerintah Kucurkan Bonus Rp158,3 Miliar untuk Atlet Asian Games 2026
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah mengucurkan bonus senilai Rp158,3 miliar bagi atlet dan pelatih...
IMG-20261027-WA0003
Peringati Sumpah Pemuda dan HLN 2026, YBM PLN UP3 Majalaya Hadirkan Kepedulian melalui Bantuan Sosial
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebuah gerobak jualan bukan sekadar sarana untuk berdagang. Bagi pelaku...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Wisata Sepi
6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu ternyata merambah ke sejumlah...

4

Hukum membunuh kucing
Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video yang memperlihatkan aksi keji pembunuhan kucing di Kota...

5

Threads pesaing X
Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Threads, aplikasi pesaing X (Twitter) yang dikembangkan oleh Meta,...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-23 at 19.38
Cita Rasa Halloween: Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan Menu Spesial Haunted Feast
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam menyambut musim Halloween tahun ini, Swiss-Belresort Dago Heritage...
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...