MAKASAR,TM.ID: Seorang anggota Polri aktif di Provinsi Sulawesi Barat berinisial Briptu HA(30) yang diduga kurir setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengungkapkan status Briptu HA telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 40 juta dalam melaksanakan aksinya. Pelaku mengakui bahwa dirinya membawa barang yang diduga narkoba tersebut dari Tarakan menuju Pelabuhan Nusantara Parepare,” kata Kapolda saat rilis pengungkapan dan pemusnahan narkotika di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (8/9/2023).
Briptu HA ditangkap petugas gabungan Polsek Pelabuhan dan Bea Cukai Cabang Parepare saat pemeriksaan barang bawaan penumpang setelah turun dari Kapal Motor Pantokrator dari Pelabuhan Nunukan, Kaltara pada 5 Juni 2023.
Saat penggeledahan, petugas menemukan bungkusan kemasan Teh China berwarna hijau merek Guanyiwang sebanyak dua bungkus dengan berat masing-masing bungkusan satu kilogram narkoba jenis sabu di dalam tas ranselnya.
“Berdasarkan hasil penelitian terhadap kemasan barang bukti itu diduga menyelundupkan narkoba, pelaku diduga merupakan bagian jaringan internasional (Malaysia),” ungkap Perwira tinggi Polri ini.
Selain itu, Briptu HA diketahui merupakan polisi aktif bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Binuang, wilayah hukum Polres Kabupaten Polewali Mamasa atau Polman, Provinsi Sulawesi Barat.
Dari pendalaman keterangan yang bersangkutan, ia berangkat ke Tarakan bersama empat rekannya berinisial B, J, A. dan C dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, pada 16 Mei 2023.
Selama berada di Nunukan, pelaku sempat ke Tawao, Malaysia melalui jalur sungai nyamuk bersama dua orang rekannya yakni B dan C. Barang terlarang ini diberikan B di Tawao lalu dimasukkan ke dalam ransel kemudian dibawa pelaku dari Tarakan menuju Nunukan dengan menumpangi perahu cepat.
Selanjutnya, setiba di Pelabuhan Nunukan, pelaku naik ke KM Pantokrator pada 3 Juni 2023 untuk melanjutkan perjalanan dari Nunukan ke Pelabuhan Nusantara Parepare dan tiba pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, hingga akhirnya tertangkap tangan oleh petugas.
Untuk penanganan hukum selanjutnya yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Propam termasuk pendalaman jaringan narkotika tersebut, dimana barang diperoleh serta asal utama barang haram tersebut dari Malaysia sampai masuk ke Sulsel.
BACA JUGA: Sindikat Produsen Oli Palsu Terungkap, Sebulan Omzet Rp20 Miliar
(Dist)