Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak, Yosep Terlepas Dari Hukuman Mati

Penulis: cesar

Yosep Terlepas Dari Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Subang (biskom)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang, Yosep Hidayah, berhasil lolos dari bayang-bayang hukuman mati. Yosep hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang.

Sebagai pengingat, Yosep Hidayah merupakan terdakwa kasus pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, beberapa tahun lalu.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap hakim ketua Ardhi Wijayanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Hakim menegaskan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam kasus tersebut. Yosep sendiri diketahui merupakan suami dari Tuti dan ayah Amalia.

BACA JUGA: Dede Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Dibui Atas Keterangan Palsu!

Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Subang, Yosep terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya itu.

Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.

Oleh hakim, perbuatan Yosep dinilai menganggu ketenteraman dan keharmonisan di masyarakat. Selain itu, terdakwa berbelit-belit selama di persidangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaannya pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berawal dari keluhan Yosep kepada Ramdanu, keponakannya, bahwa tidak memiliki uang di warung pecel lele Jalan Cagak, tanggal 17 Agustus 2021. Yosep pun bercerita kepada Danu bahwa selama ini diberi uang dari istrinya dengan cara dijatah.

Ia pun meminta tolong kepada Danu untuk merencanakan membunuh Tuti dan Amel. Dalam rencana itu, Yosep meminta agar Danu mengambil golok di rumah dan berjaga-jaga di luar rumah. Selain itu, Danu diminta untuk menunggu instruksi dari Yosep.

Yosep pun memasuki ke dalam rumah dan bertemu dengan Tuti dan Amalia. Aksi pembunuhan pun terjadi saat tanggal 18 Agustus 2021 dini hari. Korban Tuti dipukul oleh stik golf dan dibacok menggunakan golok. Sedangkan korban Amalia dipukul stik golf dan dibenturkan kepalanya ke tembok.

Dalam kasus tersebut, Danu telah ditetapkan tersangka dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Subang untuk menjalani persidangan. Sedangkan tersangka lainnya, Mimin, istri siri Yosep dan kedua anak tiri Yosep masih dalam penyidikan.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025
Port FC Punya Target Juara di Piala Presiden, Persib Lebih Realistis
Pekan Sita Serentak 2025 - DJP Jawa Barat II
Penutupan Pekan Sita Serentak: DJP Regional Jawa Barat Rampungkan Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Kang DS PWI Kabupaten Bandung
Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
PULAU ANAMBAS DIJUAL
Santer Kabar Pulau Anambas Dijual, Ini Kata Menteri KKP
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Hadapi Dakwaan Pemerasan Rp4 Miliar
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

4

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.