Diduga Terlibat Prostitusi Tujuh WNA Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai Bali

Prostitusi WNA
Ilustrasi-Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memeriksa tujuh orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi (baliprawara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memeriksa tujuh orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi ketika terjaring operasi pengawasan orang asing.

“Dari tujuh orang WNA, sebanyak dua orang kami tangkap di indekos dan lima orang lainnya sekaligus ditangkap di salah satu vila,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Senin.

Tujuh orang WNA itu berasal dari enam negara berbeda dan ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 7–9 Oktober 2024.

Mereka seluruhnya berjenis kelamin perempuan, yakni berinisial FN berusia 48 tahun dan AN berusia 41 tahun, keduanya dari Uganda.

Kemudian, VP berusia 29 tahun asal Rusia, AP berusia 20 tahun dari Ukraina, kemudian ZR berusia 28 tahun dari Uzbekistan, AC berusia 21 tahun asal Belarus, dan AM berusia 21 tahun asal Brasil.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan tujuh orang WNA itu dalam praktik prostitusi, di antaranya percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi.

Tak hanya itu, mereka juga sudah berani memberikan tarif, di antaranya WNA asal Uganda itu menetapkan tarif sebesar 300 dolar AS dan WNA lainnya hingga Rp6,5 juta.

Tanpa menunggu waktu panjang, dari tujuh WNA itu, dua orang di antaranya sudah diusir kembali ke negaranya pada Jumat (11/10) malam, yakni AC ke Belarus dan AM ke Brasil.

Sedangkan lima orang lainnya untuk sementara masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

BACA JUGA: Dirjen Imigrasi: Petugas Imigrasi Butuh Senjata Api

Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Regulasi itu menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

TAK tersebut dapat berupa pencegahan masuk Indonesia, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi.

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026