BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyoroti semakin maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di sejumlah wilayah Kota Bandung. Ironisnya, minuman keras tersebut bahkan dijual secara terbuka dan dapat diakses oleh pelajar sekolah dasar hingga menengah pertama.
Sebagai langkah preventif, Erwin mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan peredaran minol tanpa izin. Ia membuka saluran pelaporan melalui layanan darurat Bandung Siaga 112 maupun kontak pribadinya.
“Silakan laporkan langsung ke saya. Bisa lewat pesan atau telepon. Kita punya jajaran Forkopimda yang solid. Jangan ragu. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi kita,” ujar Erwin, Jumat (30/5/2025).
Erwin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Anti Peredaran Miras Kota Bandung, mengimbau generasi muda untuk menjauhi minuman keras demi masa depan yang lebih baik.
Baca Juga:
Satpol PP Amankan 17 Orang dan 213 Botol Minol Disita
Satpol PP Karawang Tangkap 24 Pasangan Mesum Kelas Kos-Kosan
“Kalau mau sukses, mulai dari sekarang, sayangi diri sendiri dan orang tuamu. Jangan sampai minol ilegal merusak masa depan kalian,” ucapnya.
Ia memastikan bahwa Pemkot Bandung tidak akan pandang bulu dalam menertibkan penjualan minol ilegal. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar, mulai dari peringatan hingga tiga kali, hingga pembongkaran lokasi penjualan dan pemusnahan barang bukti di tempat.
“Di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta saja, kami menemukan banyak yang menjual secara terang-terangan. Bahkan anak SD dan SMP pun bisa membeli. Ini sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Pemkot Bandung juga tengah menggagas pembentukan Satgas Anti Peredaran Miras. Satgas ini akan melibatkan lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, TNI-Polri, hingga organisasi masyarakat.
“Doakan, dalam seminggu ini satgasnya bisa selesai. Kita butuh masukan dari banyak pihak agar benar-benar efektif. Kita juga akan koordinasi dengan DPRD untuk penguatan regulasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengungkapkan bahwa dari tiga titik razia terakhir, pihaknya berhasil menyita lebih dari 1.000 botol miras ilegal,” bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp10 juta,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menambahkan bahwa sesuai Perda No. 10 Tahun 2014, minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang dan klub malam, serta harus dikonsumsi di tempat.
“Tempat-tempat yang tidak punya izin, kami musnahkan barangnya. Kalau berizin tapi melanggar, kami cek langsung ke lapangan,” ucapnya. (TM)