Satpol PP Amankan 17 Orang dan 213 Botol Minol Disita

Satpol PP Amankan 17 Orang Asusila dan 213 Botol Minol Disita
Satpol PP Kota Bandung saat razia salah satu penginapan di Kota Bandung (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melaksanakan Operasi Penindakan Yustisial pada Selasa (27/5/2025) malan. 

Kegiatan berlangsung dari pukul 19.30 hingga 23.30 WIB dan menyasar pelanggaran terhadap dua Perda utama, yakni Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). 

Hasilnya, sebanyak 17 orang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Orang tersebut diduga terlibat dalam praktik asusila, baik secara langsung maupun melalui aplikasi digital sebagai perantara. 

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan warga yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi penginapan.

Baca Juga:

 

Jelang Pesta Persib, Satpol PP Kota Bandung Intensifkan Razia Minuman Beralkohol

SMPB Kota Bandung Terapkan Sistem Seleksi Berdasarkan Domisili

“Kami menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu karena beberapa tempat diduga dijadikan lokasi untuk aktivitas asusila,” kata Idris, Rabu (28/5/2025). 

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyasar lima lokasi yang sebelumnya telah terpantau melakukan pelanggaran, baik berupa aktivitas asusila maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin. 

“Mereka kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang sah dan meyakinkan, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum,” ujarnya. 

Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap dua kios yang kembali nekat menjual minuman beralkohol ilegal. Padahal sebelumnya telah disegel oleh petugas. 

Dalam penindakan ini, Satpol PP berhasil menyita 213 botol minuman beralkohol berbagai golongan dan melakukan penyegelan ulang terhadap kedua kios tersebut. 

Para pelanggar dijadwalkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 28 Mei 2025 sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City