Pekerja Hotel dan Resto Bebas Pajak Penghasilan Mulai Oktober 2025, Bisa Untung Rp400 Ribu!

Pajak Penghasilan
Airlangga Hartarto (dok Kemenko Perekonomian)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemeirntah (PPh 21 DTP), bebaskan pajak penghasilan bagi pekerja horeka (hotel, restoran dan kafe).

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang diresmikan pemerintah untuk mendongkrak menjaga daya beli masyarakat, memperluas lapangan pekerjaan, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Dalam keputusannya, pemerintah resmi memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja di sektor horeka (hotel, resto dan kafe) dari yang sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja sektor padat karya.

“Perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah yang kemarin sudah diberikan ke sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata hotel restoran dan cafe,” ucap Airlangga.

Airlangga menjelaskan, program ini ditargetkan dapat menyasar 552 ribu pekerja horeka dengan gaji dibawah Rp10 juta per bulan.

Pekerja akan mendapat insentif pajak sebesar 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025. Artinya, pegawai sektor hotel, restoran dan kafe dibebaskan dari pajak penghasilan selama tiga bulan ke depan, mulai Oktober 2025.

Baca Juga:

Pemerintah Resmikan Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5, Ini Daftar Lengkapnya

Cek! Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi 8+4 untuk Fresh Graduate Hingga Ojol

Insentif ini, ucap Airlangga, akan menambah take home pay pekerja mulai dari Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan. Ia berharap hal ini dapat menjaga daya beli masyarakat.

“Benefitnya mereka bisa memanfaatkan angka Rp60.000 sampai Rp400.000 tambahan ke orang per orang, sehingga kita berharap bahwa ini daya beli bisa terjaga,” ucap Airlangga.

Adapun Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp120 miliar untuk memberikan insentif pajak tersebut.

Porgram insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah ini juga diumumkan akan dilanjutkan pada tahun 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp480 miliar dengan pemberlakuan insentif selama 1 tahun hingga akhir 2026 mendatang.

“Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp 10 juta,” ujar Airlangga.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City