BANDUNG,TM.ID: Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dikerjakan oleh umat Islam yang memiliki kemampuan atau cukup mampu dalam membayarnya. Perintah ini didasari oleh hadis yang sangat jelas, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Rasulullah SAW telah secara tegas mewajibkan umat Islam untuk menyisihkan sedikit hartanya ini pada bulan Ramadhan. Hal ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Tata Cara Zakat Fitrah
Menunaikannya juga memberikan kepuasan batin bagi umat Islam. Dengan membayarkannya, umat Islam dapat merasakan kedamaian dan keberkahan dalam memenuhi kewajiban agamanya.
BACA JUGA: 8 Risiko Puasa Tidak Sahur, Mudah Terserang Penyakit?
Melansir Baznas, adapun tata caranya, simak berikut ini:
1. Waktu Pembayaran
Pertama, harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Waktu untuk menunaikan dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, disarankan untuk menunaikannya pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
2. Penghitungan Sesuai
Sebelum menyerahkan zakat kepada yang berhak menerimanya, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa besaran zakat sudah sesuai. Besaran fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma atau gandum. Dalam konversi, jumlah ini setara dengan 2,5 kilogram beras. Namun, diperbolehkan untuk memberikan lebih dari besaran yang ditetapkan.
3. Membaca Niat atau Doa
Saat menunaikannya juga harus diutamakan dengan niat sebagai tujuan ketetapan. Namun, niat berbeda-berbeda tergantung niatnya bagi diri sendiri atau untuk mewakili istri, anak, anak perempuan, dan niat bagi orang yang diwakilkan.
4. Jenis Niat
Pastikan telah membaca niat atau doa. Niat ini dapat dibaca dalam hati, namun juga dapat dilafalkan dengan tujuan memperkuat keikhlasan dalam melaksanakan ibadah. Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung kepada siapa zakat tersebut ditujukan.
Kriteria Niat
- Untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
- Niat Mewakili Istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”
- Niat Mewakili Anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
- Niat Mewakili Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
- Niat untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”
- Niat untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Dengan mengikuti tata cara yang telah ditetapkan, umat Islam dapat melaksanakan ibadahnya dengan baik dan benar.
(Saepul/Usk)