Tak Hanya Denda Rp5 Miliar, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

pencabulan kapolres ngada
(tangkapan layar )
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Putusan ini terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

“Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak,” kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata, Rabu (22/10/2025).

Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Majelis hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada ketiga korban anak di bawah umur.

Sidang putusan dipimpin tiga orang hakim, yaitu Anak Agung Parnata sebagai ketua, dengan anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi.

Kasus ini terungkap dari hasil investigasi Polisi Federal Australia (AFP) awal 2025 mengenai video kekerasan seksual anak yang beredar di darkweb.

Investigasi mengungkap keterlibatan AKBP Fajar sebagai pelaku pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun.

Baca Juga:

Mahasiswi Pemasok Anak Korban Hasrat Bejat Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Bui

Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

Tindak pidana berlangsung dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di sejumlah hotel di Kupang. AKBP Fajar juga diduga memproduksi delapan video porno sejak 2023 dan terbukti positif menggunakan narkoba.

Terdakwa ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang Kode Etik Polri pada 17 Maret 2025 memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap seorang mahasiswi yang berperan membawa korban kepada AKBP Fajar dalam tindakan kekerasan seksual tersebut.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...