Tak Hanya Denda Rp5 Miliar, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

pencabulan kapolres ngada
(tangkapan layar )
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Putusan ini terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

“Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak,” kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata, Rabu (22/10/2025).

Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Majelis hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada ketiga korban anak di bawah umur.

Sidang putusan dipimpin tiga orang hakim, yaitu Anak Agung Parnata sebagai ketua, dengan anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi.

Kasus ini terungkap dari hasil investigasi Polisi Federal Australia (AFP) awal 2025 mengenai video kekerasan seksual anak yang beredar di darkweb.

Investigasi mengungkap keterlibatan AKBP Fajar sebagai pelaku pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun.

Baca Juga:

Mahasiswi Pemasok Anak Korban Hasrat Bejat Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Bui

Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

Tindak pidana berlangsung dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di sejumlah hotel di Kupang. AKBP Fajar juga diduga memproduksi delapan video porno sejak 2023 dan terbukti positif menggunakan narkoba.

Terdakwa ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang Kode Etik Polri pada 17 Maret 2025 memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap seorang mahasiswi yang berperan membawa korban kepada AKBP Fajar dalam tindakan kekerasan seksual tersebut.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City