Tak Hanya Denda Rp5 Miliar, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

pencabulan kapolres ngada
(tangkapan layar )
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma. Putusan ini terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

“Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak,” kata Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata, Rabu (22/10/2025).

Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Majelis hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi sebesar Rp359.162.000 kepada ketiga korban anak di bawah umur.

Sidang putusan dipimpin tiga orang hakim, yaitu Anak Agung Parnata sebagai ketua, dengan anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi.

Kasus ini terungkap dari hasil investigasi Polisi Federal Australia (AFP) awal 2025 mengenai video kekerasan seksual anak yang beredar di darkweb.

Investigasi mengungkap keterlibatan AKBP Fajar sebagai pelaku pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun.

Baca Juga:

Mahasiswi Pemasok Anak Korban Hasrat Bejat Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Bui

Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

Tindak pidana berlangsung dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di sejumlah hotel di Kupang. AKBP Fajar juga diduga memproduksi delapan video porno sejak 2023 dan terbukti positif menggunakan narkoba.

Terdakwa ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang Kode Etik Polri pada 17 Maret 2025 memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar.

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap seorang mahasiswi yang berperan membawa korban kepada AKBP Fajar dalam tindakan kekerasan seksual tersebut.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun