Jusuf Kalla Ditunjuk Lagi Jadi Ketua Palang Merah Indonesia

JUSUF KALLA jadi ketua PMI
(PMI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Palang Merah Indonesia atau PMI mengadakan sidang pleno kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 pada minggu malam, (8/12/2024).

Dalam putusan itu, Ketua Umum PMI periode 2019-2024, Jusuf Kalla atau JK diminta kembali menjabat sebagai ketum untuk lima tahun ke depan.

“Memutuskan menerima laporan pertanggungjawaban ketua umum PMI, Jusuf  Kalla, dan secara aklamasi meminta beliau kembali menjabat sebagai ketua umum PMI untuk periode 2024-2029,” begitu bunyi keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ketua Sidang Pleno Kedua Adang Rocjana yang juga Ketua PMI Jawa Barat, pada Senin, (9/12/2024).

Laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla disampaikan melalui video dokumentasi yang menampilkan berbagai aktivitas PMI selama masa kepemimpinannya.

Beberapa poin utama laporan itu meliputi dukungan PMI dalam pengendalian pandemi Covid-19 di berbagai daerah, aksi tanggap darurat di berbagai lokasi bencana di Indonesia, implementasi program-program yang mendukung kegiatan adaptasi perubahan iklim, dan aksi kemanusiaan internasional di Gaza.

Keputusan JK kembali menjabat sebagai ketum PMI, disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

“Mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimimpinan Jusuf Kalla,” ucap Adang Rocjana.

Alasan JK dinobatkan kembali menjadi ketum PMI, berdasarkan laporan panitia kredensial, terdapat dua usulan penerimaan usalan bakal calon ketum. Calon kandidat ketum PMI yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Namun, yang memenuhi syarat hanya Jusuf Kalla.

“Artinya Jusuf  Kalla calon tunggal,” jelas Ketua Panitia Munas PMI Ke-22, Fachmi Idris.

BACA JUGA: Jusuf Kalla Sebut Jokowi Sudah Bukan Keluarga PDIP 

Dalam laporan saat pembukaan sidang organisasi Munas, Fachmi menjelaskan jika surat dukungan untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen, sedangkan dukungan untuk Jusuf Kalla lebih dari 50 persen dari jumlah utusan yang berhak kahir.

“Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50 persen, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum,” ucapnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar