Mahasiswi Pemasok Anak Korban Hasrat Bejat Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Bui

kapolres ngada
(Kolase)
-

Tidak ada video disisipkan.

KUPANG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), terdakwa pemasok anak untuk korban kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, seperti dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).

Majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dua pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang kekerasan seksual terhadap anak, serta Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S.

“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegas hakim.

Majelis hakim juga menilai tindakan Fani telah menimbulkan keresahan di masyarakat luas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim mempertimbangkan satu hal meringankan, yaitu usia terdakwa yang masih muda.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.

BACA JUGA

Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

KPAI Desak Polri Dalami Penghasilan Eks Kapolres Ngada dari Unggah Konten Pornogafi Anak

Diungkap Polisi Australia

Kasus ini mencuat setelah aksi kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja terungkap.

Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur selama menjabat sebagai Kapolres Ngada, periode Juni 2024 hingga 2025.

Aksinya terbongkar setelah sebuah video kekerasan seksual yang melibatkannya beredar dan dilaporkan oleh kepolisian Australia kepada Mabes Polri.

Investigasi kemudian mengarah pada peran Fani sebagai pihak yang memasok salah satu korban, I.S., kepada Fajar.

Dengan vonis ini, Fani harus mempertanggungjawabkan perannya dalam jaringan kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris