BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Empat orang remaja di Garut dikeroyok oleh sekelompok anggota geng motor lantaran tidak menghadiri acara ulang tahun.
Diketahui empat remaja yang dikeroyok merupakan bagian dari sekelompok geng motor tersebut. Aksi pengeroyokan ini ramai diperbincangkan di media sosial belakangan ini.
Pada video yang beredar, sejumlah pemuda beratribut geng motor terlihat melakukan pengeroyokan terhadap empat orang pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, kejadiannya diketahui berlangsung di kawasan Kecamatan Leles, Garut, pada Sabtu, (21/6/2025) petang lalu.
“Kejadiannya sekitar jam 18.30 WIB di Persimpangan Nangkaleah, Desa Leles,” ungkap Kapolsek Leles AKP Wawan, dikutip Jumat (27/6/2025).
Peristiwa ini berawal saat empat orang korban, terdiri dari dua remaja di bawah umur dan dua pemuda melintas di lokasi. Saat berpapasan dengan anggota geng motor itu, mereka kemudian disetop.
Entah apa alasannya, keempat orang pemuda itu kemudian langsung dianiaya oleh beberapa orang dari gerombolan tersebut. Akibat dari penganiayaan ini, para korban melapor ke polisi hingga kejadiannya kemudian ditindaklanjuti.
Personel Polsek Leles bersama Tim Sancang Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan. Mereka kemudian berhasil menangkap satu dari tiga orang pelaku penganiayaan berinisial MA (26) belum lama ini.
“Untuk pelaku lainnya inisial B (25) dan Z (26) masih buron. Kami mengimbau agar mereka menyerahkan diri atau kami lakukan tindakan yang tegas,” katanya.
Belakangan terungkap bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh ketidakhadiran keempat korban dalam perayaan ulang tahun geng motor. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, keempat korban diketahui juga merupakan anggota dari geng motor yang sama.
“Motif dari kejadian ini bermula ketika keempat korban yang merupakan anggota Moonraker, tidak menghadiri acara anniversary,” kata Waka Polres Garut Kompol Bayu Tri Nugraha.
Saat ini, satu dari tiga pelaku pengeroyokan telah ditahan dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Baca Juga:
Niat Nagih Utang, 2 Pria di Kebayoran Baru Jaksel Malah Dikeroyok
Selain itu, polisi juga membawa sejumlah anggota geng motor tersebut ke Polres Garut untuk menjalani proses pembinaan.
“Geng motor Moonraker Kadungora secara resmi kami bubarkan. Kami tidak akan mentolelir segala bentuk kekerasan dan tindakan kriminal yang dilakukan kelompok manapun,” pungkas Bayu.
(Virdiya/_Usk)