Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp4,8 Miliar

Pemusnahan Narkoba
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba dari tangan 2.038 tersangka kurir narkoba dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/4/2025).

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas polri.

“Penanganan barang bukti narkoba ini agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David saat konferensi pers, dikutip Selasa (30/4/2025).

Ahamad menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan yakni 172.991 gram ganja, 12.726 gram sabu dan 23.025 butir ekstasi.

“Sisanya akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan Alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi,” katanya.

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 1.566 kasus narkotika sepanjang periode Februari hingga April 2025.

Total barang bukti selama 3 bulan ini total seberat 315,7 kilogram dengan rincian ganja 211,39 kg, sabu 25,98 kg, eksitasi 12,44 kg, tembakau sintesis 8,62 kg, obat keras 51,68 kg, liquid 1,8 kg, ketamin bubuk 2,84 kg, serbuk bibit sinte 957 gram, dan kokain 3,96 gram.

Dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika. Adapun total nominal dari barang haram itu ditaksir mencapai Rp4,8 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan bahwa pihaknya akan menangani kasus peredaran narkotika sesuai dengan komitmen Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Baca Juga:

Geger! Artis Inisial JF Terseret Kasus Narkoba Vape Etomidate di Bandara Soetta

Geger! Fachri Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Janji 2018 Tinggal Kenangan?

Upaya memberantas peredaran narkoba sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan terus berupaya mengungkap dan menindak setiap kasus penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan komitmen Kapolda Metro Jaya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru