BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menurut Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi, potongan uang perjalanan pegawai untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkisar antara 10 hingga 50 persen.
“Jadi intinya, setiap ada kegiatan di Badan SDM, pasti kan ada perjalanannya. Nah, perjalan-nya itu dipotong sekitar 10–50 persen,” kata Dedi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengutip antara, pada Selasa (4/6/2024).
Dedi menjelaskan bahwa uang perjalanan tersebut bukanlah uang yang bersifat fiktif, karena memang terkait dengan kegiatan yang dilakukan.
Menurut Dedi, setelah terkumpul uang tersebut disetorkan ke bagian biro umum.
“Tidak selalu (disetor ke) kepala biro (umum), tetapi stafnya. Jadi, biasanya laporan dari ‘sesba’ (sekretaris badan) saya, kalau uang-nya sudah ada, biasanya ditelepon ke kepala biro, kemudian ada petugas dari biro umum yang jemput,” tuturnya.
Dedi menjelaskan bahwa penyetoran uang, yang disebut sebagai “sharing,” didokumentasikan dalam bentuk kuitansi. Ini terjadi secara berulang mulai dari tahun 2020 hingga 2023.
Selain itu, Dedi juga menyatakan bahwa para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian dikumpulkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan, yaitu Kasdi Subagyono.
Pada kesempatan tersebut, Kasdi mengungkapkan bahwa terdapat kebutuhan yang harus dipenuhi oleh SYL melalui dana “sharing.”
“Jadi biasanya kalau Pak Kasdi itu menyampaikan bahwa ada kegiatan-kegiatan Pak Menteri yang harus kita bantu dalam bentuk sharing,” ucap Dedi.
“Begitu ya? Itu jelas disampaikan sendiri oleh sekjen?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan.
“Iya, jelas. Dan saat itu bukan saya sendiri, dengan teman yang lain juga ada,” jawab Dedi.
Dalam kasus ini, SYL, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023.
Tindakan pemerasan tersebut dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo.
BACA JUGA: Febri Diansyah Dipanggil KPK Sebagai Saksi Persidangan SYL
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Virdiya/Aak)