SYL Sunat Uang Perjalanan Pegawai 10 Hingga 50 Persen

Penulis: Vini

Uang Perjalanan SYL
Uang Perjalanan SYL. (instagram/syansinlimpo)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menurut Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi, potongan uang perjalanan pegawai untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkisar antara 10 hingga 50 persen.

“Jadi intinya, setiap ada kegiatan di Badan SDM, pasti kan ada perjalanannya. Nah, perjalan-nya itu dipotong sekitar 10–50 persen,” kata Dedi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengutip antara, pada Selasa (4/6/2024).

Dedi menjelaskan bahwa uang perjalanan tersebut bukanlah uang yang bersifat fiktif, karena memang terkait dengan kegiatan yang dilakukan.

Menurut Dedi, setelah terkumpul uang tersebut disetorkan ke bagian biro umum.

“Tidak selalu (disetor ke) kepala biro (umum), tetapi stafnya. Jadi, biasanya laporan dari ‘sesba’ (sekretaris badan) saya, kalau uang-nya sudah ada, biasanya ditelepon ke kepala biro, kemudian ada petugas dari biro umum yang jemput,” tuturnya.

Dedi menjelaskan bahwa penyetoran uang, yang disebut sebagai “sharing,” didokumentasikan dalam bentuk kuitansi. Ini terjadi secara berulang mulai dari tahun 2020 hingga 2023.

Selain itu, Dedi juga menyatakan bahwa para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian dikumpulkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan, yaitu Kasdi Subagyono.

Pada kesempatan tersebut, Kasdi mengungkapkan bahwa terdapat kebutuhan yang harus dipenuhi oleh SYL melalui dana “sharing.”

“Jadi biasanya kalau Pak Kasdi itu menyampaikan bahwa ada kegiatan-kegiatan Pak Menteri yang harus kita bantu dalam bentuk sharing,” ucap Dedi.

“Begitu ya? Itu jelas disampaikan sendiri oleh sekjen?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan.

“Iya, jelas. Dan saat itu bukan saya sendiri, dengan teman yang lain juga ada,” jawab Dedi.

Dalam kasus ini, SYL, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023.

Tindakan pemerasan tersebut dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo.

BACA JUGA: Febri Diansyah Dipanggil KPK Sebagai Saksi Persidangan SYL

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Asisten Yoni Dores
Setelah Dikecam, Peppy Minta Maaf atas Pernyataan Kontroversial Soal Lesti Kejora
ormas tni
Ormas Hadang Mobil TNI di Magelang, Netizen: Mau Dibilang Gagah?
retret kepala sekolah bogor
329 Kepala Sekolah Baru Kabupaten Bogor Diwajibkan Ikut Retret
penghasilan bos Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Polisi Selidiki Berapa Penghasilan Bos Tambang Gunung Kuda Cirebon
Gelar Pesta Ulang Tahun Umuh Muchtar
Gelar Pesta Ulang Tahun, Umuh Muchtar Masih Bertekad Membawa Persib Meraih Juara di Musim Depan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

5

Silaturide With Mas Pram
Headline
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.