SYL Sunat Uang Perjalanan Pegawai 10 Hingga 50 Persen

Uang Perjalanan SYL
Uang Perjalanan SYL. (instagram/syansinlimpo)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menurut Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi, potongan uang perjalanan pegawai untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkisar antara 10 hingga 50 persen.

“Jadi intinya, setiap ada kegiatan di Badan SDM, pasti kan ada perjalanannya. Nah, perjalan-nya itu dipotong sekitar 10–50 persen,” kata Dedi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengutip antara, pada Selasa (4/6/2024).

Dedi menjelaskan bahwa uang perjalanan tersebut bukanlah uang yang bersifat fiktif, karena memang terkait dengan kegiatan yang dilakukan.

Menurut Dedi, setelah terkumpul uang tersebut disetorkan ke bagian biro umum.

“Tidak selalu (disetor ke) kepala biro (umum), tetapi stafnya. Jadi, biasanya laporan dari ‘sesba’ (sekretaris badan) saya, kalau uang-nya sudah ada, biasanya ditelepon ke kepala biro, kemudian ada petugas dari biro umum yang jemput,” tuturnya.

Dedi menjelaskan bahwa penyetoran uang, yang disebut sebagai “sharing,” didokumentasikan dalam bentuk kuitansi. Ini terjadi secara berulang mulai dari tahun 2020 hingga 2023.

Selain itu, Dedi juga menyatakan bahwa para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian dikumpulkan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementan, yaitu Kasdi Subagyono.

Pada kesempatan tersebut, Kasdi mengungkapkan bahwa terdapat kebutuhan yang harus dipenuhi oleh SYL melalui dana “sharing.”

“Jadi biasanya kalau Pak Kasdi itu menyampaikan bahwa ada kegiatan-kegiatan Pak Menteri yang harus kita bantu dalam bentuk sharing,” ucap Dedi.

“Begitu ya? Itu jelas disampaikan sendiri oleh sekjen?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan.

“Iya, jelas. Dan saat itu bukan saya sendiri, dengan teman yang lain juga ada,” jawab Dedi.

Dalam kasus ini, SYL, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama periode 2020 hingga 2023.

Tindakan pemerasan tersebut dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo.

BACA JUGA: Febri Diansyah Dipanggil KPK Sebagai Saksi Persidangan SYL

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
toyota ekspor mobil buatan indonesia
Toyota Cetak Rekor Ekspor Mobil Buatan Indonesia, Tembus 3 Benua!
Chord Lagu dan Lirik Drunk Text dari Henry Moodie
Chord Lagu dan Lirik “Drunk Text” Henry Moodie, Gambarkan Perasaan Mendalam yang Pelik
Sepak Bola Olimpiade Paris 2024
Indonesia Siap Beraksi di Olimpiade Paris 2024
Struktur protein
Penting! Definisi dan Tingkatan Struktur Protein
Isabella Chords Guitar Versi Amy Search
Isabella Chord Guitar Versi Amy Search
Berita Lainnya

1

Kalahkan Italia 1-0 Spanyol Lolos Babak Knockout Euro 2024

2

Kadis ESDM Malut Ikut Berpartisipasi Penanaman Pohon Bersama di Area Reklamasi PT Tekindo Energi

3

Netizen Malaysia Sebut Keberuntungan jadi Faktor Timnas Indonesia Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026

4

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

5

Pembaruan Toyota Rush GR Sport Memancar, Efesiensi BBM Tercapai!
Headline
motogp mandalika
Mandalika Kembali Jadi Tuan Rumah MotoGP, Tiket Sudah Dijual!
virgoun dan teman perempuan narkoba
Vrigoun dan Teman Perempuannya Terbukti Positif Sabu
Copa America 2024 Argentina Menang
Copa America 2024, Argentina Menang Atas Kanada 2-0
Daftar Tim Lolos Babak 16 Besar Euro 2024
Daftar Tim Lolos Babak 16 Besar Euro 2024, Spanyol Susul Der Panzer