BANDUNG,TM.ID: Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengumumkan pelayanan perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) menjelang Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari tersebut.
Dalam pengumuman resmi media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan dispensasi perpanjangan.
Syarat Perpanjangan SIM Hari Pemilu 2024
Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka Ops Mantap Brata 2024 ( Pengamanan Pemilu 2024 ) pic.twitter.com/zR5sDheCLA
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 11, 2024
BACA JUGA: Tips Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat, Mudah dan Cepat!
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur Pemilu, yakni 14 Februari 2024, dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat yang baru. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi pemilik SIM yang mungkin kesulitan melakukan perpanjangan pada hari libur.
Ketentuan
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua SIM yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang. SIM yang secara alami telah kedaluwarsa memerlukan penerbitan SIM baru dengan melalui ujian ulang.
Dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, disebutkan bahwa pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang SIM mereka.
Namun, terdapat pengecualian untuk SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar. Dispensasi perpanjangan SIM ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
melansir akun X @TMCPoldaMetroJaya, sejumlah pelayanan SIM diliburkan menjelang Pemilu. Berikut adalah ketentuan layanan SIM pada tanggal 12, 13, 14, dan 15 Februari 2024:
- Pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.
- Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.
- Tanggal 14 Februari 2024, Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan.
- Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 15 Februari 2024.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024, mereka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024. Pastikan untuk mengikuti mekanisme perpanjangan yang telah ditetapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penyesuaian layanan perpanjangan SIM menjelang Pemilu 2024 dari Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan solusi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal yang bersamaan. Dispensasi perpanjangan SIM menjadi langkah positif untuk memudahkan pemilik SIM, terutama yang terkendala melakukan perpanjangan pada hari libur.
(Saepul/Usk)