Syarat Perpanjang SIM saat Libur Pemilu, Catat Ketentuannya!

Penggunaan NIK sebagai Nomor SIM
Ilustrasi (Humas Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengumumkan pelayanan perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) menjelang Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari tersebut.

Dalam pengumuman resmi media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan dispensasi perpanjangan.

Syarat Perpanjangan SIM Hari Pemilu 2024

BACA JUGA: Tips Blokir STNK Online Tanpa Perlu ke Samsat, Mudah dan Cepat!

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur Pemilu, yakni 14 Februari 2024, dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat yang baru. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi pemilik SIM yang mungkin kesulitan melakukan perpanjangan pada hari libur.

Ketentuan

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua SIM yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang. SIM yang secara alami telah kedaluwarsa memerlukan penerbitan SIM baru dengan melalui ujian ulang.

Dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, disebutkan bahwa pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang SIM mereka.

Namun, terdapat pengecualian untuk SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar. Dispensasi perpanjangan SIM ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

melansir akun X @TMCPoldaMetroJaya, sejumlah pelayanan SIM diliburkan menjelang Pemilu. Berikut adalah ketentuan layanan SIM pada tanggal 12, 13, 14, dan 15 Februari 2024:

  • Pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.
  • Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.
  • Tanggal 14 Februari 2024, Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan.
  • Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 15 Februari 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 14 Februari 2024, mereka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024. Pastikan untuk mengikuti mekanisme perpanjangan yang telah ditetapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Penyesuaian layanan perpanjangan SIM menjelang Pemilu 2024 dari Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan solusi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal yang bersamaan. Dispensasi perpanjangan SIM menjadi langkah positif untuk memudahkan pemilik SIM, terutama yang terkendala melakukan perpanjangan pada hari libur.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penyerangan polisi di Tarakan
Buntut Kasus Penyerangan Polres di Tarakan, 20 Oknum TNI Diperiksa
David da Silva Tetap Profesiona
Punya Kenangan Manis Bersama Persebaya, David da Silva Tetap Profesiona
Dimas Drajad Sudah Muncul Dalam Sesi Latihan
Kabar Baik Datang Dari Persib, Dimas Drajad Sudah Muncul Dalam Sesi Latihan
Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak
Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak
Rachmat Irianto Tetap Tegar
Bojan Hodak Minta Rachmat Irianto Tetap Tegar Atas Kepergian Bejo Sugiantoro
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

4

Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
BRIN Ikan Buta
BRIN Temukan Spesies Baru, Ikan Buta Tanpa Mata di Perut Bumi Karst Klapanunggal Bogor
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.