Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi, Ini Alasannya

pembatasan kendaraan
(Ilustrasi.iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rencana pembatasan kendaraan di wilayah DKI Jakarta muncul kepermukaan. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi landasan hukum yang dijadikan landasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah provinsi memiliki wewenang yang luas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berlaku secara umum sesuai dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Aturan Pembantasan Kendaraan Jakarta

hak penamaan stasiun lrt jabodetabek
Suasana stasiun LRT Kemenkumham DKI Jakarta. (dok. KAI)

BACA JUGA: PT Jasa Marga Catat Sebanyak 807.510 Kendaraan Keluar dari Jabodetabek Menjelang Hari Raya

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama pemerintah provinsi adalah bidang perhubungan. Terkait hal ini, kewenangan khusus diberikan untuk mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan, mencapai sekitar 20 juta unit. Kendaraan-kendaraan ini tidak hanya berasal dari Jakarta sendiri, tetapi juga dari berbagai kota di sekitar Provinsi DKJ. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang telah diterapkan sebelumnya, seperti kebijakan ganjil-genap dan kebijakan 3 in 1, ternyata masih memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

Data Registrasi 

Data registrasi kendaraan bermotor, seperti yang tercatat dalam Electronic Registration Identification (ERI) menunjukkan,  jumlah kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai angka tak sedikit, yaitu sekitar 24.353.591 unit. Mayoritas kendaraan yang terdaftar adalah sepeda motor, diikuti oleh mobil penumpang.

Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak, mencapai total 3.239.767 unit. Hal ini menunjukkan urgensi untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kemacetan di wilayah tersebut.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026