Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi, Ini Alasannya

pembatasan kendaraan
(Ilustrasi.iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rencana pembatasan kendaraan di wilayah DKI Jakarta muncul kepermukaan. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi landasan hukum yang dijadikan landasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah provinsi memiliki wewenang yang luas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berlaku secara umum sesuai dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Aturan Pembantasan Kendaraan Jakarta

hak penamaan stasiun lrt jabodetabek
Suasana stasiun LRT Kemenkumham DKI Jakarta. (dok. KAI)

BACA JUGA: PT Jasa Marga Catat Sebanyak 807.510 Kendaraan Keluar dari Jabodetabek Menjelang Hari Raya

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama pemerintah provinsi adalah bidang perhubungan. Terkait hal ini, kewenangan khusus diberikan untuk mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan, mencapai sekitar 20 juta unit. Kendaraan-kendaraan ini tidak hanya berasal dari Jakarta sendiri, tetapi juga dari berbagai kota di sekitar Provinsi DKJ. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang telah diterapkan sebelumnya, seperti kebijakan ganjil-genap dan kebijakan 3 in 1, ternyata masih memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

Data Registrasi 

Data registrasi kendaraan bermotor, seperti yang tercatat dalam Electronic Registration Identification (ERI) menunjukkan,  jumlah kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai angka tak sedikit, yaitu sekitar 24.353.591 unit. Mayoritas kendaraan yang terdaftar adalah sepeda motor, diikuti oleh mobil penumpang.

Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak, mencapai total 3.239.767 unit. Hal ini menunjukkan urgensi untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kemacetan di wilayah tersebut.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City